Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Samarinda, Untung Rp5 Juta, Terancam Denda Rp1,5 M
Produk kosmetik ilegal ini didapat dari Tangerang, Banten. Dipasarkan di Samarinda dengan merk dagang Bie Beautyskin via Instagram.
Samarinda, intuisi.co – Praktik perdagangan kosmetik ilegal kembali terungkap di Samarinda. Tak ada izin dari BBPOM. Zat-zat yang terkandung di dalamnya pun tak jelas. Namun dipasarkan secara luas via media sosial Instagram.
Produk ilegal tersebut dinamai Bie Beautyskin. Bersumber dari produsen kosmetik tak berizin yang beroperasi di Tangerang, Banten. Oleh sejoli Cintia Putri (24) dan Muhammad Khoirudin (24), dipasarkan di Samarinda via Instagram.
Belum diketahui berapa pembeli kosmetik ilegal tersebut sejauh ini. Kendati demikian, praktik tersebut telah berlangsung tiga bulan terakhir.
“Baru tiga bulan mereka berjualan produknya dan belum terdaftar di BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda),” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, dalam keterangan persnya, Kamis sore, 5 Maret 2020.
Kedua tersangka diamankan pada Selasa sore, 3 Maret 2020. Dibekuk di kediamannya, Jalan Perjuangan 7, Blok Utama, No 92, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Saat diamankan, keduanya tengah sibuk merapikan kardus kosmetik.
“Kami langsung amankan dan membawa keduanya bersama barang bukti ke kantor (Mapolresta Samarinda) guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 13 kardus berisi 2.670 kemasan kosmetik tak berizin. Meliputi 1.180 kemasan beauty water, 960 kemasan body whitening, dan 330 kemasan lipstick magic lip serum. Selebihnya adalah 160 kemasan peeling spray dan 40 kemasan BB cream skin white.
Dari pengakuan tersangka, dalam sebulan keuntungan penjualan kosmetik tersebut sedikitnya Rp5 juta. “Kosmetik ilegal itu berasal dari Tangerang, Banten. Dikirim tanpa merek atau label. Sampai Samarinda baru dikasih merek sama mereka sendiri,” jelas Damus Asa.
Klaim Tunggu Izin
Khoirudin mengakui dagangannya tersebut tak memiliki izin. Namun, oleh pabrikan di Tangerang tersebut, diklaim sedang dalam pengurusan legalitas. “Sedang diurus di BBPOM tapi izinnya belum keluar,” terang Khoirudin.
Meski demikian, Khoirudin tak bisa menjelaskan detail perusahaan pembuat racikan kosmetik itu. Cintia sang istri juga setali tiga uang. “Bahannya (kadnungan) sesuai di label. Sudah dikirim sama pabrik,” lanjut tersangka.
Menurut polisi, bahan-bahan yang digunakan pasutri tersebut belum pernah diuji laboratorium. Dengan demikian, belum ada jaminan keamanannya. Bisa jadi malah mengandung bahan berbahaya. Satreskrim Polresta Samarinda pun merencanakan uji laboratorium terhadap produk tersebut.
“Selama belum berizin resmi, disimpulkan berbahaya untuk sementara,” timpal Damus Asa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal, Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 61 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (*)