Jakarta, intuisi.co—Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Yusuf, SH, MH, pada Selasa, 6 September 2022, akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan diajukan seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menyatakan syukur atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance atau GCG.
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat. Misalnya kajian hukum, kajian bisnis, maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.
Dengan keputusan tersebut, diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di industri gadai, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.
PT Pegadaian Layangkan Gugatan
Secara terpisah, PT Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, tanggal 28 Oktober 2010. Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010 di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung dengan Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”
Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability). Sebagaimana vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014. (*)