HeadlineSorotan

Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kaltim, Hadi Mulyadi Ingatkan Syaratnya yang Berat

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mempersilakan kabupaten/kota mengajukan pembentukan DOB selama memenuhi syarat.

Samarinda, intuisi.co – Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) merupakan salah satu isu yang kerap terdengar di Kaltim. Luasnya wilayah provinsi ini menjadi salah satu alasan dari mencuatnya wacana tersebut. Namun sejak Mahakam Ulu (Mahulu), tak terdengar pemekaran yang benar-benar serius di Bumi Etam.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan bahwa pembentukan DOB jelas tidak mudah. Namun pemerintah ditegaskan selalu memberi ruang. Pemprov pun mempersilakan kabupaten/kota di provinsi ini menjajaki peluang memekarkan diri.

“Yang jelas tak mudah sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Namun, silakan saja yang mau mengusulkan pemekaran,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin siang, 26 Oktober 2020.

Pembentukan oleh negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 4 ayat 1. Menyebut bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Adapun syarat administrasi adalah persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota daerah yang akan dimekarkan. Kemudian persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur serta rekomendasi menteri dalam negeri.

Kemudian syarat teknis meliputi faktor mendasar seperti kemampuan ekonomi dan potensi daerah. Demikian juga sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, dan keamanan. Tak terkecuali faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya ekonomi di daerah tersebut.

Adapun syarat fisik terakhir meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru. Sedangkan membentuk kabupaten memerlukan sedikitnya 5 kecamatan serta 4 kecamatan untuk membentuk kota. “Syarat memenuhi jumlah kecamatan itu bagian dari administratifnya. Juga, pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat termasuk dengan pendapatan asli daerah itu,” terangnya.

Perlu Kajian Mendalam

Total ada 10 kabupaten/kota di Kaltim sampai saat ini. Daerah yang memekarkan diri harus siap dengan APBD masing-masing. Sebab, kabupaten/kota mesti mandiri dengan anggarannya saat berpisah dari daerah induk. “Mengusulkan pemekaran daerah harus dipikirkan betul-betul. Baik pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah itu,” terangnya.

Politikus Partai Gelora tersebut juga menambahkan perlunya kajian administratif dan ekonomi saat memekarkan daerah. Pemprov Kaltim dipastikan memfasilitasi jika ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota. “Paling penting pemekaran itu harus menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.