HeadlineSorotan

Pembongkaran Bangunan RT 28 Kelurahan Sidodadi di Bantaran SKM Sudah Tak Bisa Ditawar

Pemkot Samarinda tak lagi membuka ruang negosiasi. Warga RT 28 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, di bantaran Sungai Karang Mumus, wajib pindah.

Samarinda, intuisi.co – Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, ngotot menolak ditertibkan. Sementara ekskavator dan truk tampak telah bersiap untuk mengeksekusi.

“Kami tetap tak mau pindah, kami bertahan di sini,” kata Andi Samsul Bahri, ketua Forum Komunikasi Pasar Segiri (FKPS) dalam orasinya, Selasa, 7 Juli 2020.

Sebelumnya, warga tiga rukun tetangga, yakni RT 26, 27, dan 28 sempat tatap muka dengan pihak Pemkot Samarinda di Kantor Kelurahan Sidodadi. Namun kedua pihak tak menemui titik terang. Pemkot kukuh menertibkan. Mengingat lokasi tiga RT tersebut memang milik pemerintah.

Sementara warga terus menuntut kejelasan. Yakni uang santunan serta tempat tinggal setelah pembongkaran. Sama-sama ngotot, forum itupun sempat diwarnai adu mulut.

“Kami mau itu saja. Kami bukan binatang yang dibuang begitu saja. Jadi jangan bentak kami,” imbuhnya.

Ratusan warga pun tetap berjaga. Jalan Dr Soetemo lajur kiri dari arah simpang empat Lembuswana sampai ditutup. Kemacetan sempat terjadi karena hanya satu lintasan dibuka.

“Kami mau juga diperlakukan seperti kawan-kawan kami yang lain di Gang  Nibung (penertiban disertai dana santunan dan rumah tinggal baru),” imbuhnya.

Tak Ada Negosiasi

Adapun lokasi yang saat ini akan dibongkar adalah lingkungan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Total 234 bangunan berdiri di lokasi tersebut. Sedangkan dua rukun tetangga lain, RT 26 dan 27, masih menanti giliran.

Tanah yang ditempati warga merupakan milik Pemkot Samarinda. Pada Juli 2020 ini, mengemuka proyek di lokasi tersebut. Yakni pemasangan pagar di bibir sungai yang sudah dimulai Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan yang merupakan rangkaian proyek pengendali banjir di Samarinda.

Banjir telah jadi problem menaun di Ibu Kota Kaltim ini. Dan salah satu yang selama ini disebut-sebut sebagai pemicu, adalah SKM yang tak lagi kuasa menahan debit air dari hulu. Ditekan sedimentasi dan penyempitan. SKM yang semula bisa menampung 400 meter kubik per detik, menjadi hanya 175 meter kubik per detik.

Menyikapi penolakan warga, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin, menegaskan penertiban sudah tak bisa ditawar. Bangunan warga di tanah milik pemkot, tetap dibongkar sesuai peraturan. “Ini tidak bisa dinegosiasikan karena ini bukan persoalan jual beli,” pungkas Sugeng. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.