Tenggarong, intuisi.co– Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memberantas premanisme kini memasuki babak baru. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, pemerintah daerah menegaskan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Satgas tersebut dirancang untuk memantau, mencegah, hingga menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum atau mengganggu stabilitas sosial.
Pembahasan teknis pembentukan Satgas dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten Kukar. Rapat ini dipimpin oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar sebagai leading sector.
Menurut Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti, struktur dan fungsi Satgas akan disusun berdasarkan pedoman nasional. Empat bidang utama akan dijalankan secara terintegrasi: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi.
“Kami tidak hanya bergerak saat sudah terjadi pelanggaran. Justru pendekatan utama adalah pencegahan melalui edukasi dan pemantauan intensif,” jelas Rinda, Minggu (3/8/2025).
Data terbaru mencatat, terdapat 129 ormas di Kukar yang telah berbadan hukum resmi, sementara dua lainnya masih belum memenuhi legalitas administratif. Perbedaan perlakuan akan diterapkan secara tegas antara ormas legal dan ilegal, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Jika pelanggaran bersifat administratif, pencabutan izin bisa dilakukan oleh Kesbangpol. Namun, apabila masuk ke ranah pidana, penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan,” tegas Rinda.
Penegasan ini bukan berarti membatasi ruang gerak masyarakat sipil. Justru, keberadaan Satgas bertujuan memastikan seluruh ormas beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku. Selain itu, pembentukan Satgas juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif, sebagaimana instruksi Presiden.
Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Rinda menekankan pentingnya dialog dan pelibatan masyarakat dalam setiap langkah yang diambil. “Hanya ingin masyarakat merasa dihargai, bukan ditakut-takuti,” ujarnya.
Rapat koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, yang akan berperan sebagai pengarah dalam pelaksanaan Satgas di lapangan.
Rakor lanjutan juga direncanakan untuk melibatkan lebih banyak ormas, baik yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam proses legalisasi.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tengah menyusun data risiko sosial di 20 kecamatan. Pemetaan ini menjadi prioritas agar Satgas dapat bekerja secara berbasis data dan responsif terhadap dinamika lokal. (adv/ara)



