Pemkab Kukar Salurkan Rp50 Juta untuk 3.143 Rukun Tetangga
Pemkab Kukar merealisasikan bantuan dana untuk rukun tetangga. Setiap ketua RT mendapat suntikan dana sebesar Rp50 juta rupiah.
Tenggarong, intuisi.co-Pemkab Kukar membuktikan komitmennya lewat bantuan dana sebesar Rp50 juta untuk RT. Ini merupakan salah satu visi serta misi dari Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Wabup Rendi Solihin untuk meningkatkan pelayanan sosial di tingkat permukiman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto mengatakan, proposal bantuan dana ini beragam. Ada yang dalam bentuk fisik seperti motor, ada pula yang menginginkan perbaikan di lingkungan.
“Sekarang setiap RT sudah menjalankan beberapa kegiatan, baik Bimtek tentang administrasi kependudukan atau pembelian kendaraan bermotor,” ujarnya kepada reporter intuisi.co pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Lebih lanjut dia menerangkan, kendaraan operasional yang dibagikan merupakan aset pemerintah daerah untuk menunjang tugas-tugas para ketua RT melayani masyarakat. Adapun jumlah rukun tetangga di Kukar mencapai 3.143. Tersebar di 18 kecamatan, desa hingga kelurahan.
Pemkab Kukar Berikan Bantuan Hingga ke Pelosok Desa
Rinciannya sebagai berikut. Sebanyak 2.336 di 193 desa dan 798 di 44 kelurahan. Dan setiap harinya para ketua RT mendapat 5-20 motor per hari. Tak hanya itu, sokongan ini diberikan hingga ke pelosok desa.
“Jumlah unit motor yang diserahkan ditentukan dari jumlah RT di sebuah desa. Semakin banyak RT di desa, maka semakin banyak sepeda motor dikirimkan,” terangnya.
Kendati demikian, Aryanto kembali menegaskan kendaraan roda dua yang disalurkan ini milik pemerintah. Kebijakan ini merupakan langkah pengawasan agar bantuan tak disalahgunakan. Pasalnya motor tersebut harus dikembalikan ke desa atau camat usai masa jabatan penggawa RT berakhir.
“Jadi ketua RT jangan merasa punya sendiri. Kendaraan ini bisa untuk keperluan mendata, atau mengantar orang sakit,” tegasnya. Dia kemudian menambahkan, “Semua warga juga bisa menggunakan motor ini bila mendesak.”
Sebagai informasi, bantuan ini juga merupakan program Kukar Idaman 2021-2026. Dan dasarnya Perbup Kukar No 64/2021 tentang Keuangan Khusus Desa. Pencairan dana Rp50 juta per RT dibagi ke dalam dua tahap. Per tahap mendapat jatah Rp25 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan desa. (*)
Ikuti berita terkini dari Intuisi.co di Google News, klik di sini