Pemkab Kukar Targetkan Sertifikasi 700 Masjid pada 2026

intuisi

21 Nov 2025 19:41 WITA

Wabup Rendi
Ilustrasi masjid kala senja (pixel.com/istimewa)

Tenggarong, intuisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memulai langkah strategis untuk menata ulang legalitas rumah ibadah, terutama masjid. Tahun depan, Pemkab menargetkan sekitar 700 masjid untuk mengikuti program sertifikasi lahan, sebuah kebutuhan mendesak seiring banyaknya masjid di Kukar yang berdiri tanpa dokumen kepemilikan tanah yang jelas.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus menindaklanjuti dorongan Kementerian ATR/BPN agar penyelesaian legalitas aset rumah ibadah dapat diselesaikan dalam dua tahun.
“Tahun depan sekitar 700 masjid akan kita siapkan sertifikasinya, bekerja sama dengan BPN,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Kukar menjadi salah satu daerah dengan jumlah masjid terbanyak di Kalimantan Timur, diperkirakan mencapai 2.000–3.000 unit. Bahkan dalam satu desa bisa berdiri hingga tiga masjid jami. Dengan total 243 desa dan kelurahan, penataan aset masjid dilakukan bertahap agar prosesnya tetap terukur dan merata.
“Kita coba identifikasi, utamanya masjid-masjid jami di kecamatan dan masjid besar di desa. Karena satu desa saja bisa ada 2–3 masjid besar,” kata Aulia.

Menurutnya, sertifikasi lahan merupakan pondasi penting sebelum pemerintah melangkah pada pembinaan dan peningkatan kualitas sarana keagamaan. Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan masjid dapat lebih tertib, termasuk dalam perencanaan rehabilitasi maupun program pengembangan lainnya.

Meski fokus penataan legalitas menjadi sorotan baru tahun depan, Aulia menegaskan bahwa program rehabilitasi masjid dan rumah ibadah tetap berlanjut seperti tahun-tahun sebelumnya. “Program rehabilitasi masjid tetap kita laksanakan. Kita ingin seluruh jemaah mendapatkan kenyamanan dalam beribadah,” tegasnya.

Selain sertifikasi lahan, Pemkab juga menjalankan fasilitasi pembuatan akta pendirian yayasan rumah ibadah dengan dukungan pembiayaan sekitar Rp 5 juta per yayasan. Program ini tidak terkait dengan sertifikasi tanah, melainkan untuk memperkuat status hukum lembaga pengelola rumah ibadah.

“Kalau akta yayasan lima juta itu beda. Itu legalitas badan hukumnya, bukan sertifikasi lahannya,” jelas Aulia.

Dengan dua program yang saling melengkapi—sertifikasi lahan untuk kepastian aset dan pendirian yayasan untuk memperkuat tata kelola—Pemkab Kukar berharap penataan administrasi rumah ibadah dapat berjalan lebih rapi dan menyeluruh, terutama di masjid jami tingkat kecamatan serta masjid besar di desa-desa. (adv/rio)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!