Samarinda, intuisi.co – Langkah pencegahan penyebaran covid-19 di Samarinda bakal makin ketat. Peraturan kian dipertegas. Dari semula sebatas perwali, dalam waktu dekat ditingkatkan menjadi perda. Sanksi lebih berat pun mengancam pelanggarnya.
Saat ini ketentuan protokol kesehatan di Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kita (Perwali) Samarinda No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) Covid-19. Namun lantaran masih banyak ditemukan pelanggar, Pemkot Samarinda mengemukakan regulasi yang lebih serius, yakni peraturan daerah (perda).
“Saat ini rumusan perda sedang disusun,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin dikonfirmasi Kamis pagi, 29 Oktober 2020. “Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” sambungya.
Langkah Pemkot Samarinda menyiapkan peraturan yang lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan memang bisa dimaklumi. Situasi pandemi virus corona di Ibu Kota Kaltim saat ini sudah mencapai 4.265 kasus. Sebanyak 3.493 pasien sudah sembuh dan 160 meninggal dunia. Menyisakan 612 pasien masih berstatus aktif, terbanyak di Kaltim setelag Kutai Kartanegara.
“Proses perda ini lama, biasanya setahun. Bisa juga lebih. Tapi, ini lagi urgent, semoga bisa cepat,” lanjut Sugeng.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Samarinda Eko Suprayetno menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menyusun draf perda pengganti Perwali No 43/2020 yang lebih dulu diterapkan. Setelah rampung, rancangan tersebut akan diserahkan ke DPRD Samarinda.
“Bisa jadi ada sanksi bagi para pelanggar yaitu pidana kalau ini sudah disahkan,” pungkasnya. (*)