Penabrak Jembatan Dondang Wajib Ganti Rugi Kerusakan secara Menyeluruh
Seno Aji menegaskan penabrak Jembatan Dondang melakukan ganti rugi kerusakan secara menyeluruh. Jika tak ditaati, laporan resmi kepada pihak berwajib bakal dilayangkan.
Samarinda, intuisi.co – Tindak lanjut setelah penabrakan Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, mendapat penanganan serius. Kerusakan akibat tabrakan mesti ditanggung penuh oleh penabrak. Dengan ancaman sanksi pidana jika mangkir terhadap tanggung jawab tersebut.
Disebutkan anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim meminta pendapat dari tim ahli independen terkait kerusakan Jembatan Dondang. Nantinya, tinjauan tim independen jadi rujukan untuk menetapkan besaran ganti rugi yang harus ditanggung penabrak. Termasuk struktur-struktur apa saja yang harus diganti untuk mengembalikan kondisi jembatan seperti semula.
“Nanti kami kembali menggelar hearing internal dengan Dinas PUPR Pera Kaltim dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan). Setelah kita tahu total biaya yang harus diganti, kami akan panggil kembali pihak yang menabrak tersebut,” ungkap Seno Aji kepada intuisi.co.
Seno menegaskan penabrak Jembatan Dondang diminta melakukan ganti rugi kerusakan secara menyeluruh. Jika tak ditaati, laporan resmi kepada pihak berwajib bakal dilayangkan. “Karena kalau tak demikian, akan banyak terjadi lagi pelanggaran ke depan,” sebut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Adapun penabrak Jembatan Dondang diketahui dilakukan kapal tongkang dari perusahaan pelayaran. Perwakilan perusahaan disebut sempat mengikuti hearing dengan Komisi III DPRD Kaltim terkait kasus penabrakan tersebut. Dan dalam kesempatan tersebut telah menyatakan kesiapan untuk ganti rugi. “Kalau hanya memoles atau pengelasan, itu terlalu murah. Kami cenderung akan melihat kerusakan struktur secara keseluruhan. Itu juga yang kami minta jadi perhatian Dinas PUPR Pera Kaltim melalui konsultan independen yang diutus,” urai Seno.
Langkah tegas terhadap kasus ini memang sangat diperlukan. Pasalnya, kasus penabrakan jembatan bukan sekali-dua kali saja kejadian. Aturan lalu lintas di bawah jembatan pun telah ada. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan pelayaran berkelit dari tanggung jawab.
Kejadian ini juga menjadi gambaran kelalaian perusahaan pelayaran dalam beroperasi. Sebelum tabrakan dengan Jembatan Dondang terjadi, kapal ponton tersebut diketahui tertambat di tempat dan dalam keadaan yang tak semestinya. “Ke depan kita perlu menegaskan kembali kepada pihak berwenang agar selalu memantau kapal yang akan melintas di bawah jembatan,” pungkasnya. (*)