HeadlineSorotan

Penanganan Loyo, Pengurangan Sampah di Kaltim Hanya 16,04 Persen

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, pengurangan sampah di provinsi ini hanya mencapai 16,04 persen sedangkan penanganan baru 58,62 persen.

Samarinda, intuisi.co – Setelah Jakarta, ibu kota negara berikutnya bertempat di Kaltim. Tepatnya sebagian Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kutai Kartanegara (Kukar). Seiring realisasinya yang kian dekat, persoalan sampah di provinsi ini pun mulai jadi perhatian.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, pada 2019 mencatat produksi sehari di Kaltim mencapai 1.987,43 ton. Dalam setahun mencapai 725.412,65 ton.

“Bicara tentang persampahan, sampai saat ini pengelolaannya di Kaltim masih belum memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Encek Rafiddin Rizal, seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Selasa sore, 4 Mei 2021.

Masih berdasar data tadi, pada 2020 dalam sehari di Kaltim produksi naik jadi 2.010,25 ton dan setahun 733.742,87 ton. “Pengelolaan ini juga sesuai Pergub Kaltim Nomor 75/2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” urainya.

Menurut DLH Kaltim, pengurangan sampah di provinsi ini hanya mencapai 16,04 persen sedangkan penanganan baru 58,62 persen. Dengan capaian yang masih rendah, disadarinya bahwa urusan pengelolaan harus benar-benar dituntaskan.

Pengelolaan Sampah Harus Ditingkatkan

Ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kaltim, Sri Utami, saat ini timbulan yang dihitung mengalikan jumlah penduduk dengan angka asumsi, bahwa setiap penduduk menghasilkan 0,5-0,7 kilogram per hari. Yang berarti, timbulan di Kaltim sebesar kurang lebih 2,272 ton per hari.

“Karena itu, wajar jika pengelolaan persampahan di Kaltim perlu ditingkatkan,” timpal Sri.

Di sisi lain, permasalahan pengelolaan yang belum optimal di Bumi Etam juga disebabkan belum adanya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional. Sedangkan operasional tempat pembuangan akhir atau TPA di sejumlah kabupaten/kota juga belum sesuai aturan. Padahal, elemen-elemen inilah yang nantinya menunjang IKN.

“Pengelolaan di TPA memerlukan biaya besar. Terlebih DLH kabupaten/kota bergabung dengan Dinas kebersihan, sehingga sebagian besar alokasi anggarannya digunakan untuk pelayanan, bukan penanganan persampahan,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.