Nyeleneh

Pencuri Modus Kempis Ban Tertangkap, Sempat Undang Ustaz untuk Syukuran

Kawanan pencuri dengan modus kempis ban yang ramai di Samarinda beberapa waktu lalu, ternyata empat residivis yang baru bebas via asimilasi.

Samarinda, intuisi.co – Aksi para bandit ini jadi perhatian di Samarinda dengan modus kempis ban yang diterapkan. Dengan TKP di Jalan Ahmad Dahlan, Samarinda Kota. Tiga dari empat tersangka telah diamankan.

Dari pendalaman polisi, aksi tersebut didalangi oleh empat orang. Dijalankan secara terorganisir. Masing-masing memiliki peran. “Jadi aksi mereka ini semua sudah terencana. Tak hanya modus kempis ban tapi juga jambret,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi Selasa sore, 7 Juli 2020.

Para tersangka adalah Adi Saputra (21), Ridwan Albadawi alias Pikal (25), Aduhi alias Ryan (40), dan DT yang masih dalam pengejaran. DT diduga otak dari kejahatan jalanan ini. Khusus perkara modus kempis ban, Putra berperan sebagai eksekutor dengan melemparkan busi memecahkan kaca mobil dan langsung mengambil tas di dalam kendaraan. Sedangkan DT menaruh paku di ban agar pengendara keluar dari mobil.

Adapun Aduhi alias Ryan dan Ridwan ialah joki kendaraan saat aksi jambret. Saling bergantian. Pemetiknya bisa DT atau Putra.

Tiga tersangka yang telah diamankan ditangkap di dua lokasi. Yakni Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu, dan Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang. Diciduk pada 3 Juli 2020.

Disertai Aksi Kekerasan

Pengungkapan kasus yang memakan waktu beberapa hari ternyata sengaja. Sebagai bagian dari pengembangan, termasuk mengumpulkan barang bukti. Dan dari penyelidikan sementara, kelompok ini sudah beraksi di 22 tempat. Semuanya di Samarinda. Dengan modus kempis ban baru dua kali diterapkan. Dominan adalah aksi jambret.

“Jadi mereka-mereka inilah yang beraksi di Samarinda selama ini. Bahkan tak segan melukai korbannya. Paling rawan ketika jambret. Korban bisa meregang nyawa karena terseret,” sebutnya.

Kepada tetangga-tetangga, para tersangka ini mengaku sebagai pedagang. Berjualan di pasar malam. Sehingga tak satupun curiga jika para tersangka ini kerap mengadakan syukuran dengan mengundang ustaz. Padahal, hajatan itu digelar selepas keberhasilan melancarkan kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya di atas lima tahun penjara. “Ketiganya ini residivis kasus sama. Baru bebas karena program asimilasi. Jadi mereka bukan pemain baru,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.