Samarinda, intusi.co-Seleksi bakal calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim kini masuk jenjang penjaringan dan penyaringan. Bila memenuhi syarat, siapa saja boleh menduduki posisi penggawa organisasi yang membawahi entitas olahraga daerah tersebut.
“Banyak bakal calon mendaftar lebih baik, ini terbuka untuk umum,” ujar Husinsyah, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kaltim kepada sejumlah media pada Rabu siang, 2 Februari 2022.
Meski demikian, kata dia, tak semua balon bisa lolos ke tahap selanjutnya. Para pendaftar nantinya bakal disaring lagi. Sejumlah ketentuan memang menjadi syarat utama agar kursi lowong ketua KONI Kaltim ini terisi. Salah satunya adalah syarat 30 persen dari 81 entitas pemilik suara sah di KONI Kaltim. Mulai dari 65 cabang olahraga (cabor), 10 KONI kabupaten/kota dan 6 badan fungsional.
“Misal untuk KONI kabupaten/kota minimal tiga suara, kemudian dari cabor ada 21 suara dan seterusnya,” lanjut dia.
Ada pula dukungan resmi, sebut Husinsyah harus ditandatangani oleh ketua. Bukan sekretaris. Ini berlaku untuk entitas pemegang suara sah. Selain itu, bila ada dukungan yang dobel maka dianggap tak valid. Itu sebab para pencari sokongan harus bisa memastikan pemberi support tak bermain hati.
“Tanda tangan dukungan harus ketua. Satu cabor punya satu suara, begitu juga yang lainnya,” sambungnya.
Formulir Balon Ketua KONI Kaltim Sudah Bisa Diambil
Dia menuturkan, selain itu dukungan juga tak boleh dicabut. Setelah itu para balon harus menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi ketua KONI Kaltim dengan berdomisili di Samarinda. Warkat tersebut juga harus disertai dengan biografi singkat dengan prestasi yang sudah diukir.
“Untuk target kandidat, tak ada. Siapa saja boleh mendaftar. Jika memenuhi ketentuan langsung lolos ke tahap selanjutnya,” imbuhnya lagi.
Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Budi Iriawan juga ikut menambahkan pengambilan formulir dimulai sejak 4-10 Februari 2022 pukul 10.00-16.00 Wita. Khusus pengambilan boleh diwakilkan dengan surat kuasa, sementara pengembalian pendaftaran kandidat tak demikian, hanya bakal kandidat yang datang memberikan surat pendaftaran.
“Waktu pengembalian pada 11-17 Februari 2022,” ucap Budi.
Dia juga menuturkan, anggota tim penjaringan berasal dari entitas pemberi suara sah. Mulai dari KONI kabupaten/kota, cabor dan badan fungsional. Jumlahnya ada 9 orang.
“Intinya memenuhi syarat pasti lolos,” pungkasnya. (*)