Politik

Pendukung Edi-Rendi Tuntut KPU Kukar Lanjutkan Tahapan Pilkada

KPU Kukar akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi Bawaslu RI diterima.

Tenggarong, intuisi.co – Ratusan pengunjuk rasa melangsungkan aksi di depan KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin, 16 November 2020. Para demonstran meminta KPU Kukar melanjutkan tahapan pilkada yang dijadwalkan 9 Desember 2020.

“Kami berharap KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada. Yang saat ini masyarakat Kukar inginkan adalah memilih pemimpinnya,” kata Korlap Aksi Al Komar.

Menurut Komar, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan tentang status laporan. Di mana, di dalam surat tersebut, Hendra Gunawan sebagai pelapor. Dan Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. “Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.

Tanggapan KPU Kukar

Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima massa aksi memastikan pihaknya hingga hari ini belum menerima surat tersebut secara resmi. Jika menerima surat, kata Amin, KPU akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebutlah yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut.

“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta aksi tersebut.

Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.

“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.

Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.

“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” ungkap Sogol, sapannya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.