Sorotan

Penganiayaan Pria Berkebutuhan Khusus di Samarinda Dipicu Utang-Piutang

Bermaksud menagih utang berujung aksi penganiayaan. Dipicu utang yang belum terbayarkan. Pria paruh baya di Samarinda inipun terancam 5 tahun penjara.

Samarinda, intuisi.co – Urusan utang-piutang kerap jadi persoalan sensitif. Rentan berujung buruk. Bahkan pria paruh baya di Samarinda berinsial Mis (43) nekat menganiaya Ls (29) karena pinjaman yang tak kunjung kembali.

Peristiwa ini terjadi Minggu dini hari, 16 Agustus 2020. Aksi main hakim sendiri tersebut kini dalam penyidikan polisi. “Pelaku sudah kami amankan. Dia sudah berstatus tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, dikonfirmasi Rabu sore, 19 Agustus 2020.

Sehari sebelum kejadian, Mis dan LS sempat atur janji bertatap wajah. Keinginan tersangka tak lain menagih duit yang dipinjamkan kepada korban yang merupakan orang berkebutuhan khusus. Keduanya pun bertemu di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Pertemuan itu berujung insiden. Mis yang naik pitam melayangkan dua bogem mentah ke mata kanan LS. Sekali lagi tinjuan ke dada kanan. Tiga pukulan itupun bikin korbannya tersungkur. “Setelah mukul, tersangka langsung pergi. Masalahnya soal utang,” ujar perwira balok satu tersebut.

Keluarga korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota. Setelah perayaan kemerdekaaan, tersangka dijemput di kediamannya pada malam hari. Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya.  Dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Ingat, jangan pernah main hakim sendiri meskipun dipenuhi amarah,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.