Peran Krusial BPBD Kaltim dalam Pembentukan Destana
Berdasarkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, masyarakat harus dilindungi dari ancaman petaka. Implementasi adalah destana
Samarinda, intuisi.co- Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur melalui Perencana Mitigasi dan Adaptasi Ivan Ramdhany mengakui bahwa program desa tangguh bencana (Destana) ini merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian ditindaklanjuti ke pemerintah provinsi, tepatnya gubernur, yang menjadikannya sebagai program prioritas.
“Program ini merupakan upaya-upaya mengurangi risiko bencana dari tingkat tapak/desa. Karena bencana itu sendiri terjadi di tingkat tapak,” ujar Ivan.
Dalam program Destana ini, BPBD provinsi dan kabupaten/kota telah memiliki kewenangan masing-masing. Khusus provinsi sendiri, lebih kepada pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
“Jadi kami datang ke desa, melakukan sosialisasi terkait dengan Destana. Apa itu Destana, apa yang harus dilakukan. Kemudian kami melakukan pembentukan forumnya,” tuturnya.
“Jadi kami bersama-sama, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta stakeholder terkait sama-sama menentukan siapa ketua forumnya yang akan melakukan perencanaan-perencanaan ini seperti apa,” sambungnya.
Pembentukan Forum PRB ini menjadi program utama yang dilakukan di program Destana. Dimana, masyarakat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada di wilayah mereka. Terutama dengan memanfaatkan sumber daya lokal demi menjamin keberlanjutan.
Setelah forum tersebut telah dibentuk, BPBD Kaltim pun lanjut membentuk relawan Destana yang juga dilakukan bersamaan dengan BPBD kabupaten/kota.
“Setelah itu kita bentuk relawan. Relawan ini akan melaksanakan program yang sudah dibuat forum tadi,” pungkasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)