Samarinda, intuisi.co – Pandemi virus corona telah memberi dampak di berbagai sektor. Bidang pendidikan termasuk yang cukup signifikan. Bahkan ribuan orang harus rela penantiannya dikukuhkan sebagai sarjana, ditunda sementara waktu.
Universitas Mulawarman (Unmul) semula merencanakan prosesi wisuda pada 28 Maret 2020. Ada 1.500 lulusan ditahbiskan sebagai sarjana dalam kesempatan itu. Penantian panjang yang sudah di depan mata itu, harus diperpanjang.
“Ditunda. Karena edarannya tidak dibolehkan melakukan perkumpulan atau melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak,” ujar Rektor Unmul Prof Masjaya dalam keterangan persnya, Senin sore, 16 Maret 2020.
Total 1.500 peserta wisuda tersebut, berasal dari 14 fakultas. Dengan kuota undangan bagi keluarga wisudawan/wisudawati, diperkirakan 4.500 orang bakal hadir dalam prosesi tersebut. Ditambah keluarga atau kerabat lain yang bisa saja hadir menunggu di luar, GOR 27 September Unmul kemungkinan bakal berisi sekitar 5 ribu orang.
“Bayangkan ribuan yang kumpul. Sementara mendeteksi orang terpapar virus corona ini sukar. Agak lucu juga nanti salaman dengan rektor ‘kan. Jadi ditunda. Bagi yang membutuhkan ijazah setelah tanggal wisuda, nanti kami fasilitasi,” terangnya.
Atas penundaan tersebut, Masjaya memohon maaf kepada para lulusan yang mestinya diwisuda 28 Maret 2020. Kebijakan tersebut memang tak terhindarkan melihat kondisi negeri pada saat ini. Dalam situasi darurat, hal-hal krusial wajib diambil demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kita berdoa hal ini bisa selesai. Lebih cepat lebih baik. Artinya kalau cepat selesai, aman kondisinya, ya, kami laksanakan wisuda,” sebutnya.
Hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Meski demikian, masih belum diketahui sampai kapan penundaan berlangsung. Unmul, kata Masjaya, masih menunggu arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Begitu edaran baru mengizinkan kembali tatap muka dalam jumlah besar di lingkungan kampus, Masjaya memsatikan lulusan yang tertunda wisudanya, dapat mengikuti pengukuhan selanjutnya.
“Kami harus tunda hingga waktu yang tak bisa ditentukan, mudahan bisa terlaksana hingga waktunya membaik,” pungkasnya.
Arahan penundaan wisuda di perguruan tinggi tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan. Tercantum pada poin ke-16. Semua pihak diharap memahami risiko tinggi penyebaran Covid-19 dari kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak tersebut. (*)