Perluas Cakupan, Raperda Kesenian Kaltim Berubah Judul
Raperda Kesenian Kaltim berganti judul menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. Mengacu Trisakti Bung Karno yang juga jadi acuan RPJMN.
Samarinda, intuisi.co–Rancangan Perda atau Raperda Kesenian Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami perubahan judul dan substansi pembahasan. Hal itu dimaksudkan agar pembahasan terkait kebudayaan di Kaltim bisa lebih luas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun. Perda Kesenian Kaltim akan berubah judul menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. Sebab, pemaknaan budaya jauh lebih luas, tidak hanya terbatas kesenian.
Hal itu pun mengacu Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat Politik, Berdikari Ekonomi, dan Berkepribadian Budaya. Di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) mengacu Trisakti Bung Karno.
“Targetnya itu berkepribadian di bidang budaya. Bukan hanya kesenian tapi menata kehidupan bangsa dari zaman ke zaman. Cakupannya juga jadi lebih luas,” jelas Samsun.
Adanya perubahan judul dan substansi Raperda tersebut membuat masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Kemajuan Kebudayaan harus diperpanjang. Hal itu telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kaltim.
Perpanjangan masa kerja itu pun juga disampaikan Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V Zahry. Pihaknya meminta penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan. Masa kerja pansus diperpanjang hingga 22 November 2022. Dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, bisa menjadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kebudayaan.
“Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah,” singkatnya. (sukri/adv/dprdkaltim)