Samarinda, intuisi.co – Padatnya Samarinda bukan berarti tak ada lagi tempat untuk tambahan ruang terbuka hijau (RTH). Terdapat beberapa langkah bisa diambil Pemkot Samarinda untuk mengejar ketentuan minimal 30 persen RTH dari total luas kota.
Syarat minimal RTH di Samarinda tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. Hingga saat ini, dari 717,4 kilometer persegi total luas Ibu Kota Kaltim ini, baru 5 persen kuota RTH terpenuhi.
Warsilan, pengamat lingkungan dan tata kota, menyarankan Pemkot Samarinda mewajibkan tiap kecamatan menyediakan kawasan khusus untuk dibuat ruang terbuka hijau. Dengan total 10 kecamatan di Samarinda, jika hal tersebut diterapkan, luas RTH Samarinda dalam 10-20 tahun ke depan diyakini meroket.
Akademikus Universitas Mulawarman tersebut optimistis hal tersebut bisa terwujud. Dengan Perda RTRW yang berlaku 20 tahun, Pemkot masih punya banyak kesempatan untuk meningkatkan luasan RTH. “Pihak swasta juga bisa diminta ikut andil dalam implementasi tersebut. Sebab jatah 10 persen dari RTH berasal dari swasta,” ungkapnya.
Warsilan pun menambahkan jika RTH dengan luas minimum harus berfungsi ekologis dengan lokasi, ukuran, dan bentuknya pasti. Sementara RTH publik wajib berukuran sama atau lebih dari RTH luas minimum tadi. Dan RTH privat merupakan RTH pendukung dan penambah nilai rasio. Terutama dalam meningkatkan nilai dan kualitas lingkungan dan kultural kota.
Dengan demikian, lokasi lahan yang potensial dan tersedia untuk RTH juga harus disiapkan. Begitu juga untuk struktur dan pola RTH yang akan dikembangkan. Baik bentuk, konfigurasi, dan distribusinya. “Jangan lupa tanaman juga harus sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram