Perpres Nomor 53/2023: Transformasi Paradigma Biaya Perjalanan Dinas dan Tantangan Pelaksanaannya
Samarinda, Intuisi.co – Sorotan kembali tertuju pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 yang membahas perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan (SHS) Regional. Dalam rapat paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Anggota Komisi I, Marthinus, menyampaikan bahwa meskipun Perpres tersebut telah diterbitkan, namun implementasinya masih menemui kendala di DPRD Kaltim.
Marthinus menjelaskan bahwa Perpres 53 mencakup perubahan signifikan terutama pada aspek harga satuan, khususnya dalam konteks penyesuaian biaya transportasi. Poin penting yang disorotnya adalah implementasi Perpres ini tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan gubernur, melainkan lebih terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Gubernur.
“Perpres 53 tidak terikat pada Pergub dan hanya memerlukan SK gubernur dengan lampiran berupa petunjuk pelaksanaan, namun petunjuk teknisnya belum tersedia,”
Paradigma Baru: Biaya Perjalanan Dinas yang Realistis Dalam konteks pelaksanaan Perpres 53, Marthinus menyoroti Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengintegrasikan Pasal 3A. Pasal tersebut menetapkan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri harus dilakukan secara at cost, artinya sesuai dengan biaya riil yang terjadi. Marthinus lebih lanjut menjelaskan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.
Perubahan signifikan dalam manajemen biaya perjalanan dinas ini, menurutnya, terutama mencakup aspek penginapan (hotel) dan transportasi (tiket). Kritik terhadap Kurangnya Panduan Teknis Marthinus menyampaikan kritik terhadap kurangnya panduan teknis yang terkait dengan implementasi Perpres 53. Ia melihat hal ini sebagai tantangan yang perlu segera diatasi untuk memastikan pelaksanaan perubahan ini berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perpres 53 ini tidak memiliki panduan dari Pergub, hanya disertai SK gubernur dengan petunjuk pelaksanaan, namun panduan teknisnya masih belum tersedia,”
Memahami Dampak pada Penginapan dan Transportasi Fokus perubahan dalam Perpres ini, menurut Marthinus, adalah pada penginapan (hotel) dan transportasi (tiket). Harapannya, penyesuaian biaya transportasi akan membawa efisiensi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Meskipun demikian, Marthinus menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan dan dokumentasi yang akurat dalam mengelola perubahan ini.
Upaya Penyempurnaan: Rancangan Panduan Teknis yang Jelas Dalam menghadapi kritik terkait kurangnya panduan teknis, Marthinus mengusulkan agar pihak terkait segera menyusun panduan teknis yang memadai. Panduan ini diharapkan dapat memberikan arahan konkret bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Perpres 53. Dengan adanya panduan teknis yang jelas, diharapkan implementasi perubahan ini dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Kesimpulan: Transformasi dan Tantangan Pelaksanaan Perpres 53/2023 Implementasi Perpres Nomor 53/2023 menjadi fokus perhatian dalam rapat paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Marthinus, sebagai anggota Komisi I, menyoroti perubahan signifikan dalam paradigma biaya perjalanan dinas. Dengan penekanan pada aspek administratif, dokumentasi, dan kurangnya panduan teknis, Marthinus memberikan wawasan yang penting terkait dengan tantangan pelaksanaan Perpres 53. Upaya penyempurnaan melalui rancangan panduan teknis yang jelas diharapkan dapat mengatasi kendala yang mungkin muncul, sehingga perubahan ini dapat memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan yang diinginkan.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).