Perubahan Nomenklatur BPBD Kaltim, Ini Kata Kepala Bidang RR
BPBD Kaltim ubah nomenklatur, bidang RR punya 6 sub kegiatan baru, siap tingkatkan penanganan pascabencana provinsi.
Samarinda, intuisi.co – Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami perubahan nomenklatur seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023. Kepmendagri tersebut merupakan perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Salah satu bidang yang mengalami perubahan nomenklatur adalah Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR). Kepala Bidang RR, Andik Wahyudi, mengatakan bahwa perubahan ini memberikan dampak positif bagi kinerja BPBD Kaltim.
“Sebelumnya, kami hanya memiliki satu program, satu kegiatan, dan satu sub kegiatan. Sekarang, kami memiliki enam sub kegiatan yang lebih spesifik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami,” ujar Andik saat ditemui di kantornya, Kamis (26/10/2023).
Andik menjelaskan bahwa salah satu sub kegiatan baru yang ada di bidangnya adalah penanganan pasca bencana provinsi. Sub kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi daerah yang terdampak bencana secara cepat dan tepat.
“Untuk melakukan penanganan pasca bencana provinsi, kami harus menyediakan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P). Dokumen ini penting untuk menentukan prioritas dan sumber pendanaan dalam penanganan pasca bencana,” papar Andik.
Selain itu, Andik juga menambahkan bahwa bidangnya memiliki nomenklatur koordinasi penanganan pascabencana provinsi berbentuk kegiatan dan laporan. Nomenklatur ini menunjukkan bahwa BPBD Kaltim berperan aktif dalam mengkoordinasikan lintas perangkat daerah dalam penanganan pascabencana provinsi.
“Kami bertanggung jawab untuk melakukan perencanaan, pengalokasian sumber daya, ketersediaan APBD, non APBD, dan sumber pendanaan lainnya berdasarkan R3P. Kami juga melakukan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan lintas perangkat daerah dalam penanganan pascabencana provinsi,” tutur Andik.
Nomenklatur lain yang dimiliki oleh bidang RR adalah peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi. Sub kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan berbagai pihak dalam penaganan pascabencana provinsi.
“Kami ingin meningkatkan keterlibatan kelompok masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi. Kelompok ini meliputi lembaga non pemerintah yang terdaftar dan legal dalam penanganan pascabencana provinsi. Kami berharap dengan adanya partisipasi ini, penanganan pascabencana provinsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkap Andik.
Terakhir, Andik menyebutkan bahwa bidangnya juga memiliki nomenklatur bimbingan teknis pasca bencana provinsi. Sub kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah Provinsi yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen JITU PASNA dan R3P.
“Kami menyelenggarakan bimbingan teknis pasca bencana provinsi secara rutin dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa aparatur BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah Provinsi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menyusun dokumen JITU PASNA dan R3P. Dokumen ini sangat penting untuk menjamin kualitas penanganan pascabencana provinsi,” jelas Andik.
Andik mengaku bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap kinerja BPBD Kaltim. Ia berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, BPBD Kaltim dapat meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
“Perubahan nomenklatur ini sejalan dengan visi dan misi kami, yaitu menjadi lembaga yang profesional, responsif, dan inovatif dalam penanggulangan bencana. Hal-hal yang sudah kita lakukan di tahun 2023 sudah terpetakan dan memiliki wadah melalui Kepmendagri terbaru,” tegas Andik.
Andik menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun rancangan teknokratik di tahun 2024. Rancangan tersebut akan menjadi patokan bidang RR dalam menjalankan program di lima tahun ke depan.
“Kami akan menyusun rancangan teknokratik berdasarkan analisis kebutuhan, potensi, tantangan, dan peluang dalam penanganan pascabencana provinsi. Kami akan mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta aspirasi masyarakat dan dunia usaha. Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kaltim,” pungkas Andik. (BPBDKaltim/Adv/Tya)