Sorotan

Perusahaan Abal-Abal Klaim Ditunjuk Pusat untuk Pengadaan Lahan IKN

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara mulai mengundang upaya-upaya curang meraup keuntungan.

Samarinda, intuisi.co – Penunjukan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai ibu kota negara (IKN) yang baru coba dimanfaatkan oknum berbuat curang. Tak terkecuali urusan pengadaan tanah yang tiba-tiba diajukan ke Pemprov Kaltim.

“Bisa jadi berkedok penipuan,” sebut Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Fathul Halim, dikonfirmasi Senin sore, 8 Maret 2021.

Dugaan itu mengemuka setelah Biro Umum Setprov Kaltim menerima surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Perusahaan tersebut mengklaim ditunjuk sebagai mitra pemerintah pusat untuk pengadaan lahan untuk IKN.

Dalam suratnya, perusahaan yang beralamat di Samarinda itu juga menyematkan sejumlah nomor surat yang disebut disposisi dari pemerintah pusat. Seperti surat Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021.

Informasi dihimpun intuisi.co, surat tersebut juga dialamatkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 28 Januari 2021. Surat tersebut juga menyematkan cap dari Biro Umum Setprov Kaltim, seolah warkat tersebut sudah diterima kegubernuran Kaltim. Mewaspadai kemungkinan penipuan, Pemprov Kaltim bakal memeriksa lebih lanjut perihal surat tersebut.

Belum Ada Mandat Soal IKN

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin, kecurigaan Pemprov menguat setelah tersebut masuk tiba-tba. Apalagi sebelumnya tak ada informasi dari pemerintah pusat kepada Pemprov terkait perusahaan mengklaim bermitra tersebut.

“Jadi berdasarkan itu saja kami ragu. Apalagi ini urusan IKN, pastilah pihak pemprov dipanggil istana negara. Setidak-tidaknya mendapat kabar jika ada perusahaan terlibat dengan IKN,” terang dia.

Pemprov Kaltim pun tak tinggal diam. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dan telah dipastikan, surat tersebut palsu alias abal-abal.

Pemerintah pusat ditegaskan tak pernah memberikan mandat kepada perusahaan apapun terkait IKN. Sehingga Pemprov Kaltim bisa memastikan surat tersebut palsu, termasuk cap Biro Umum Setprov Kaltim yang turut disertakan pengirim.

“Kami minta lurah atau camat (di PPU dan Kukar) agar waspada. Bappenas tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani kalau ada yang datang,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.