Pesta Sabu ASN dan Residivis, Pegawai Kelurahan Loa Buah Diduga Merangkap Pengedar
Di tengah pandemi covid-19 yang mengharuskan social distancing, para ASN di Samarinda ini digerebek setelah menghelat pesta sabu.
Samarinda, intuisi.co – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Samarinda kedapatan pesta sabu. Lima orang diamankan. Ada yang sesama abdi negara, ada juga yang residivis.
Rd (39) dan Fa (38) diketahui melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu, 4 April 2020. Lokasinya di Jalan M Said Gang Kita, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang. Ada pula tiga orang lainnya berinisial Mr (33), Ro (44) dan Sf (39).
“Kasus dalam penyidikan,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, dikonfirmasi Senin malam, 13 April 2020.
Dari tangan kelimanya, petugas mengamankan alat isap sabu, timbangan penakar narkoba juga sabu-sabu seberat 2,45 gram.
Ra rupanya sudah lama jadi incaran petugas. Dan pada saat yang tepat, praktik terlarang tersebut bisa dibongkar. Semua informasi mengenai aktivitas Ra diperoleh dari masyarakat. “Keterangan yang kami terima, rumah tersangka (Fa) sering dijadikan lokasi transaksi,” sebutnya.
Benar saja, saat lokasi tersebut digerebek, polisi mendapati Rd duduk di pinggir jalan menanti pembeli. Tersangka duduk tak jauh dari rumah Fa. Dan setelah dinterogasi serta digeledah, petugas mendapatkan alat isap sabu yang masih ada terdapat sisa kristal terlarang tersebut.
Oknum ASN Dinas Pendidikan Samarinda inipun tak bisa berbuat banyak. Semua dibeberkan. Termasuk pesta sabu-sabu yang dilakukan beberapa jam sebelum polisi tiba di lokasi. “Dia (Ra) mengaku jika barang itu diperoleh dari tersangka lain berinisial Fa (ASN Kelurahan Loa Buah),” imbuhnya.
Terus Dikembangkan
Keterangan itu langsung dikembangan. Hasilnya, Satreskoba Polresta Samarinda membekuk Fa di kediamannya. Yakni Jalan M Said, Gang Kita, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan tersangka petugas diamankan tiga paket sabu-sabu seberat 2,45 gram. Digantung di pintu kamar. Rekan keduanya juga dibekuk. Ro (44) diamankan di Perumahan Ariesco, Kecamatan Sambutan. Adapun dari penyelidikan lebih lanjut, tersangka Ro adalah residivis kasus yang sama.
Sementara Mr (33) dan Sf (39) dibekuk di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Padat Karya, Sambutan. “Kasus masih terus kami kembangkan, kalau dilihat (tersangka Fa) ini pengedar sekaligus pengguna,” pungkasnya. (*)