PHI Menjadi Sarana Perlindungan Hukum Pekerja
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi satu sarana untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak para tenaga kerja di Kaltim
Samarinda, intuisi.co-Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar mengatakan, PHI memang khusus untuk menangani perkara khusus perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja.
“Dalam penyelesaian perkara PHI sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartite dan tripartite terlebih dahulu,” sebutnya saat dihubungi.
Langkah pertama, kata dia, mediasi dulu. Jika tidak ada kesepakatan baru permohonan ke pengadilan dan di sidang, nanti PHI keluarkan putusan jika ada keberatan maka bisa lanjut ke MA. Sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, arbitrase maupun melalui mediasi.
“Jika tidak ditempuh proses non litigasi, maka perselisihan hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI,” sebutnya.
Dia menambahkan, gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004.
“Jadi statusnya memang setara di hadapan hukum,” pungkasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)