PinjamKan dan Kotak Koin Edukasi Warga Samarinda Waspada Fintech Ilegal di Tengah Pandemi
Fintech ilegal kian menjamur belakangan ini. Memanfaatkan situasi keuangan atau perekonomian masyarakat yang seret karena pandemi covid-19.
Samarinda, intuisi.co – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Ditengarai sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Total fintech peer to peer lending ilegal telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. P2P lending ilegal menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Salah satu upaya konsisten pelaku industri P2P lending untuk terus memberikan informasi terkait hal
tersebut adalah dengan memberikan edukasi cara membedakan fintech P2P legal dan ilegal, atau platform fintech P2P lending terdaftar OJK.
PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia (PinjamKan) bersama PT Coco Digital Technology (Klik Kami), menyelenggarakan webinar interaktif kepada lebih 100 peserta mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda pada Sabtu, 19 September 2020. Dilakukan secara daring melalui aplikasi komunikasi video untuk mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman fintech legal dan ilegal.
“Kami sangat berharap adanya kehadiran fintech P2P lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital dan membuka akses finansial yang lebih luas untuk masyarakat Samarinda,” sebut Muhammad Indraputra, selaku CFA-CEO, PinjamKan.
Data yang diterima Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), terkait bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp113,46 triliun hingga Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis Rabu, 12 Agustus 2020, nilai tersebut tumbuh 153,23 persen year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu hanya Rp44,8 triliun. Hal ini membuktikan bahwa industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara, seiring pertumbuhannya yang signifikan.
“Dengan adanya edukasi daring ini, kami juga berharap masyarakat Samarinda, terutama generasi millennial dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhan pada era new normal dan tetap waspada terhadap fintech ilegal yang marak ditawarkan di tengah pandemi ini,” tambah Okta Pramudya, Direktur Kotak Koin.
Kegiatan ini diikuti lebih 100 mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda. Menjadi bukti nyata bahwa edukasi terkait akses finansial serta cara memahami fintech legal dan ilegal, sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda. (*)