Pola Kerja Ala KPK, Bawaslu Kerahkan 1.839 Personel Awasi Pilwali Samarinda 2020
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pola ini juga yang mulai diterapkan Bawaslu Samarinda menghadapi pilwali mendatang.
Samarinda, intuisi.co – Tahapan pemilihan wali kota/wakil wali kota Samarinda terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengerahkan ribuan orang untuk mengawasi jalannya tahapan demi tahapan pesta demokrasi tersebut di Kota Tepian.
Mulai 10 Februari 2020, Bawaslu Samarinda memulai sosialisasi perekrutan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan. Total 59 orang dicari untuk men-cover 59 kelurahan se-Samarinda. Sejumlah syarat dikemukakan demi menjaring tenaga-tenaga ideal.
“Umur minimum 25 tahun. Berintegritas, patuh terhadap Pancasila, dan tak pernah terlibat dalam kegiatan politik selama lima tahun terakhir,” sebut Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, kepada intuisi.co di ruang kerjanya, pekan lalu.
Komposisi panitia pengawas kecamatan atau panwascam di Samarinda, telah dilantik sebelum 2020. Tahapan perekrutan panwaslu kelurahan pun dijalankan panwascam dengan supervisi Bawaslu Samarinda. Pelantikan ditarget terlaksana pada awal Maret mendatang.
“Nah, setelah itu dibentuk pengawas TPS pada 23 hari sebelum pencoblosan, sesuai Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada,” lanjut Muin.
Mengacu ketentuan negara, masa kerja pengawas TPS adalah sebulan. Sedangkan panwaslu kelurahan delapan bulan, dan panwascam 11 bulan. “Total personel kami nantinya adalah 30 (panwascam), 59 (panwaslu kelurahan), tambah 1750 (pengawas TPS),” urai Muin.
Total 30 panwascam didapat dari ketentuan tiga personel di masing-masing kecamatan. Mengingat Samarinda berisi 10 kecamatan, maka 30 panwascam yang ditetapkan. Begitu juga 59 panwaslu kelurahan mengawasi kelurahan se-Samarinda. Sedangkan 1750 pengawas TPS, diambil menyesuaikan 1750 jumlah TPS dari pendataan KPU.
Menurut Muin, komposisi tersebut mutlak karena sesuai undang-undang. Meskipun kondisi di lapangan ada satu panwaslu kelurahan mesti mem-back up wilayah yang begitu luas. Padahal undang-undang sebelumnya menetapkan satu kelurahan diawasi empat panwaslu kelurahan. “Cuma yang sekarang didukung pengawas TPS. Dan tentu tugasnya mengawasi proses penghitungan suara. Termasuk dari persiapan TPS hingga selesainya.”
Mirip KPK
Panwascam dan panwaslu kelurahan sejatinya memiliki job desk sama. Yang membedakan hanya cakupan wilayah. Sinergi pun menjadi komponen penting. Akhirnya masyarakat tetap punya peranan penting. Turut serta menjaga pesta demokrasi di daerah berlangsung sesuai jalur. Melapor ke panwaslu atau panwascam untuk setiap pelanggaran yang ditemukan.
Bagi panwaslu di setiap level, tantangan saat ini juga bukan hanya mengawasi. Lebih dari itu, panwaslu diberi pola kerja mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan berburu kesalahan, tapi mencegah pelanggaran tersebut bisa terjadi. (*)