PPKM Level 4 Diterapkan, DPRD Kaltim Tagih Bansos untuk Warga
PPKM Level 4 diterapkan. Aktivitas warga pun dibatasi. Legislator DPRD Kaltim ingatkan pemerintah bantuan sosial kepada warga.
Samarinda, intuisi.co-Lantaran mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang masif, Kaltim masuk daftar daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4. Meski demikian, legislator di DPRD Kaltim, berharap aturan itu tak merugikan warga.
“Kebijakan PPKM yang sudah tepat ini jangan sampai membuat rakyat kecil susah,” ujar Jawad Sirajuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim kepada intuisi.co pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini langkah pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sudah sewajarnya. Maklum, kasus di Benua Etam dalam beberapa pekan terakhir makin menjadi-jadi. Bahkan rumah sakit sampai berani menolak pasien lantaran terbatas tempat tidur dan tenaga medis. Jika tak dilakukan pembatasan maka wabah makin menjadi-jadi. Namun perlu diingat, pemerintah tak melupakan kewajibannya selama PPKM berlaku.
“Harus ada tindakan nyata pemerintah membantu warga. Misalnya memberikan bantuan bagi warga yang terdampak. Nasib masyarakat kecil saat PPKM harus juga dipikirkan,” tegasnya.
Masyarakat kecil yang dimaksud Jawad adalah para buruh harian, penjual yang ada di pinggir jalan hingga pekerja lepas dengan gaji harian. Dirinya berharap pemerintah tak lepas tangan. Sebab saat PPKM berlaku semua aktivitas dibatasi. Pemerintah juga harus konsisten.
“Jangan setengah-setengah, pasalnya lonjakan kasus yang kian menjadi-jadi ini harus berhenti,” sebutnya.
Wakil Samarinda di DPRD Kaltim itu menambahkan, sementara bagi para pengusaha juga jangan sampai lepas tangan dengan para karyawannya. Pandemik memang membuat usaha menjadi mandek, namun bukan berarti tanggung jawab juga menjadi tersendat-sendat. Artinya tak hanya keuntungan yang dicari. Apalagi di tengah wabah, semua serba susah.
“Dalam situasi seperti ini, tak bisa hanya pemerintah yang bergerak. Warga dan pihak swasta juga ikut membantu. Minimal taat dengan prokes,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram