Samarinda, intuisi.co – Mewabahnya virus corona, memberi multiplier effect di mana-mana. Tak ketinggalan dengan Indonesia. Terutama setelah pandemi tersebut terkonfirmasi menyerang warga Tanah Air. Keadaan inipun dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab menimbun masker dan hand sanitizer demi meraup keuntungan pribadi.
Kenaikan harga masker memang sudah begitu terasa pada awal Februari 2020. Dari pantauan intuisi.co pada periode tersebut, harga satu kotak masker biasa yang normalnya Rp38 ribu, menjadi Rp60 ribu per kotak. Sementara masker N95 dengan isi 20 lembar, semula bernilai Rp240 ribu jadi Rp600 ribu per kotak. Harga satuannya yang awalnya dijual Rp12 ribu, meningkat jadi Rp30 ribu.
Awal Maret ini, terutama begitu Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengonfirmasi dua warga Tanah Air terinfeksi virus corona, harga masker makin menjadi. N95 dijual Rp66 ribu per lembar. Satu kotak isi 20 masker, bisa dijual Rp1,4 juta. Masker medis dihargai Rp3.500 per lembar. Sebelumnya Rp1.000.
Penyebab kenaikan fantastis harga masker pun mulai terjawab. Bukan hanya dipicu sebaran virus corona di berbagai belahan bumi. Tapi juga lantaran praktik jahat oknum pelaku penimbunan alat pelindung diri tersebut.
Hal itu dipastikan Polri dari 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer yang berhasil diungkap. Tersebar di berbagai wilayah.
“Kami tangkap 25 tersangka kasus penimbunan masker,” sebut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 6 Maret 2020, dilansir dari Tempo.co.
Penindakan tersebut dilakukan Mabes Polri pada 3-4 Maret 2020. Meliputi wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Lima Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar
Tak dirincikan detail temuan penimbunan di Kaltim. Namun, dari 12 kasus tersebut, didapati penimbunan masker dan hand sanitizer tidak sesuai standar dan rekondisi.
Sebanyak 25 tersangka dari pengungkapan tersebut, disangkakan Pasal 107 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. (*)