Tenggarong, intuisi.co– Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperluas dukungan bagi rumah ibadah terus menunjukkan hasil signifikan. Program Kukar Berkah yang digagas Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin kini tidak hanya berfokus pada operasional, tetapi juga memperkuat rehabilitasi bangunan melalui skema belanja hibah.
Dampaknya terlihat jelas: hingga Oktober 2025, sudah 310 rumah ibadah menerima bantuan, melampaui target yang tertuang dalam RPJMD Kukar Idaman. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan akumulasi realisasi program sejak 2024 hingga 2025.
“Alhamdulillah, dari capaian tahun lalu sebanyak 270 rumah ibadah, tahun ini bertambah 15 lagi, jadi total 285 rumah ibadah sudah dibantu melalui belanja hibah,” ungkap Dendi pada Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa program rehabilitasi tersebut akan terus berlanjut dan menyesuaikan dengan arah kebijakan RPJMD Kukar Idaman Terbaik. Pemerintah daerah, kata Dendi, kini mulai memperluas fokus, tidak semata pada pembangunan fisik, tetapi juga pada tertib administrasi dan peningkatan tata kelola lembaga keagamaan.
Pemkab Kukar menetapkan alokasi minimal Rp5 miliar setiap tahun, dengan target sedikitnya 50 rumah ibadah mendapatkan dukungan melalui belanja hibah. Jumlah penerima dapat bertambah melalui APBD Perubahan, menyesuaikan hasil verifikasi dan kemampuan fiskal daerah.
“Biasanya penerima bantuan bisa lebih dari 50 rumah ibadah, karena kebutuhan di lapangan memang tinggi,” jelasnya.
Dendi juga memaparkan bahwa mekanisme hibah berbeda dari pelaksanaan proyek pada umumnya. Setiap proposal harus melalui verifikasi teknis ketat oleh tim profesional, termasuk akademisi berlatar teknik sipil. Hasil verifikasi kemudian menjadi acuan untuk penganggaran, yang akhirnya disesuaikan kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Misalnya hasil verifikasi menunjukkan kebutuhan Rp 500 juta, tapi TAPD bisa menyetujui Rp 400 juta sesuai kemampuan fiskal. Jadi tidak serta-merta semua permohonan dikabulkan penuh,” tambahnya.
Sebagai program lintas agama, bantuan rehabilitasi tidak hanya menyasar masjid dan musala, tetapi juga gereja, pura, dan vihara yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Walau belanja hibah bukan belanja wajib, tapi ini menjadi program prioritas daerah yang setiap tahun diupayakan berlanjut,” ujarnya.
Tak berhenti pada perbaikan bangunan, Pemkab Kukar juga mendorong kemudahan bagi rumah ibadah yang belum memiliki badan hukum. Pemerintah memberikan fasilitasi pembuatan akta yayasan secara gratis, agar pengurus dapat memenuhi persyaratan legal sebagai penerima hibah pada tahun berikutnya.
“Banyak rumah ibadah kesulitan membuat akta yayasan karena biayanya bisa mencapai Rp 5 juta. Maka pemerintah membantu pengurusannya terlebih dulu agar tahun depan bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi,” tandas Dendi. (adv/rio)



