Tenggarong, intuisi.co – Harapan 300 warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memperoleh sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih tertunda sejak 2023. Kini, dengan hadirnya Pelaksana Tugas (Plt) Lurah baru, Sudiyarso, persoalan itu kembali disorot setelah warga mendatangi kantor kelurahan untuk meminta kejelasan.
Sudiyarso menyambut baik langkah warga yang datang langsung menyampaikan aspirasi. Ia menilai hal itu sebagai bagian dari kontrol publik dan masukan bagi pemerintah kelurahan untuk berbenah. “Saya menyambut positif ya. Artinya, mereka datang ke kantor kami juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurut Sudiyarso, keterlambatan realisasi PTSL menjadi tantangan awal masa jabatannya. Ia berkomitmen segera menelusuri akar persoalan agar penerbitan sertifikat tanah bisa dilanjutkan sesuai ketentuan. “Kebetulan saya baru di sini, jadi paling tidak dengan adanya ini, saya juga harus bisa mengurai masalah yang ada,” jelasnya.
Langkah awal yang akan diambil adalah pendataan ulang dan verifikasi terhadap seluruh warga yang terdaftar dalam program tersebut. Dengan basis data yang valid, pemerintah kelurahan dapat berkoordinasi lebih tepat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar.
“Tadi saya kurang hafal, tapi katanya sekitar tiga ratusan ya. Namun mohon maaf, saya harus lihat data dulu terkait itu,” katanya.
Selain mendata ulang, pihak kelurahan juga akan menjadwalkan rapat koordinasi bersama perangkat dan perwakilan warga untuk menentukan tahapan serta waktu pelaksanaan program. “Itu kapan waktunya, dalam rapat ini harus ditentukan. Jadi biar cepat jelas maksudnya,” ujarnya.
Sudiyarso tak menampik kemungkinan bahwa keterlambatan PTSL disebabkan oleh minimnya komunikasi dan respons pada masa sebelumnya. Karena itu, ia menegaskan akan menerapkan pola kerja baru yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Saya tidak memungkiri mungkin ini juga bagian dari kurangnya respon sebelumnya, atau bagaimana, saya belum tahu. Yang jelas saya berharap seluruh persoalan ini bisa segera jelas, supaya warga merasa tenang,” ucapnya.
Untuk memastikan kejelasan data, Sudiyarso sudah menugaskan staf kelurahan untuk memverifikasi kembali daftar 300 warga penerima program, termasuk siapa yang sudah memenuhi syarat dan siapa yang belum.
“Langkah konkret ke depan, saya sudah perintahkan Pak Robi untuk memastikan berapa yang terindikasi dan berapa yang tidak. Yang terindikasi harus diputuskan solusinya, sedangkan yang tidak bisa diarahkan ke depan,” ungkapnya.
Ia berharap proses klarifikasi dan verifikasi bisa rampung dalam waktu dekat, agar warga segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Sudiyarso menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kelurahan, BPN, dan masyarakat agar penyelesaian berjalan cepat dan transparan.
“Tujuan akhirnya tentu agar warga Bukit Biru memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Itu yang kami kejar,” pungkasnya. (rio/adv)



