Kutai TimurPariwaraPemkab KutimSorotan

Puluhan Kades Dilantik di Kutim, Bupati Ardiansyah Imbau Profesionalitas

Puluhan Kepala Desa (kades) dilantik. Selama enam tahun ke depan para aparatur ini akan mengemban kebijakan pemerintahan desa.

Sangatta, intuisi.co-Kades mejadi unsur penting dalam pemerintahan desa. Itu sebab keberadaannya begitu dibutuhkan. Utamanya dalam pemerataan pembangunan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman pun melantik 63 kades di Ruang Akasia Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta, Senin, 29 November 2021. Para kades ini akan mejabat hingga 2027 mendatang.

Agenda ini juga dihadiri Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suko Buono, Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (Opd), camat hingga kepala Bagian di lingkup Pemkab Kutim.

Dihadapan para kades terpilih, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengharapkan para aparatur desa ini mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tentunya dengan profesional sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang terpadu, merata dan serasi.

“Saya berpesan kepada kades terpilih, agar segera lakukan koordinasi internal dengan perangkat desa,” ujarnya kepada intuisi.co usai pelantikan.

Kades Diminta Awas dalam Pengelolaan Anggaran

Lebih lanjut, dia menerangkan perihal perangkat desa. Selain kepala desa, ada juga sekdes kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga lembaga lain yang bakal kerja sama dengan pemdes. Para aparatur ini harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Bersinergi dengan tetap melakukan koordinasi dengan permerintah kecamatan dan intansi terkait. Selain itu, pelajari pula regulasi (peraturan) terkait dengan desa.

“Cermati dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa, jangan malu bertanya dan jangan sampai bersinggungan dengan permasalahan hukum,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah berharap, kades baru agar segera menyusun RPJMDes dengan mengacu kepada perencanaan pembangunan Kabupaten Kutim. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, bahwa perencanaan pembangunan desa harus mengacu kepada perencanaan pembangunan daerah.

“Pemberian program dan alokasi anggaran kepada desa jangan sampai mencipatakan ketergantungan desa terhadap pemerintah tingkat atas,” sebutnya.

Dia juga menambahkan, sebab salah satu otonomi desa melalui undang-undang ialah mendorong kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap agar aparatur desa bisa menggali dan mengelola potensi desa, manfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kemandirian desa.

“Kades harus lebih visioner, kreatif dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap kemajuan desa,” pungkasnya. (int01)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.