HeadlineHukumKutai Kartanegara

Punya Pintu Ikut Pilkada, Bupati Edi: Fokus Kerja Saja!

Perhelatan pilkada memang masih tahun depan. Namun, sejumlah kandidat incumbent sudah mulai berhitung. Apakah Bupati Edi juga demikian?

Tenggarong, intuisi.co-Mendekati pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, sejumlah kandidat dari kabupaten/kota di Kaltim bersiap. Berusaha memantaskan diri, maju dalam putaran kenduri demokrasi lima tahun sekali tersebut. Demikian pula dengan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Kendati begitu, satu tanya mendekati. Apakah Edi Damansyah memenuhi syarat mendaftar calon Bupati Kukar 2024—2029? Pasalnya, Mahkamah Konstitusi sempat merilis putusan bernomor 02/PUU-XXI/2023 yang menentukan aturan masa jabatan dalam Undang-Undang Pilkada konstitusional. Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi dan persepsi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Edi.

Rasa penasaran ini kemudian dijawab lewat Simposium pelaksanaan Pilkada 2024. Kegiatan berlangsung di gedung Bela Diri Komplek Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam agenda itu sejumlah narasumber dihadirkan. Sebagian besar merupakan pakar serta praktisi hukum. Dimulai dari Prof Aswanto, mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang juga guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim, dan praktisi hukum Dr Heru Widodo.

Acara tersebut dipandu oleh Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro, dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda. Selain itu turut hadir forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), camat, kepala desa, hingga ketua rukun tetangga se-Kukar.

Dari diskusi, para pakar tersebut memberikan pandangan senada. Menyebut jika Bupati Edi Damansyah masih memiliki “pintu” untuk maju dalam pilkada. Heru Widodo misalnya. Dia menegaskan posisi Edi Damansyah masih aman jika ingin kembali mengikuti Pilkada 2024 nanti. Praktisi yang kerap menangani sengketa pilkada ini kemudian memberi garansi.

“Saya pastikan Pak Edi, aman,” tuturnya.

Kesimpulan ini diperoleh Heru dari kondisi Bupati Edi sendiri. Ya, orang nomor satu di Kukar itu tidak terhitung satu periode sebab tidak mencapai 2,5 tahun menjabat. Jika dirunut, Edi pernah jabat pelaksana tugas bupati selama 10 bulan 9 hari. Setelah itu menjabat bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan. Dan antara pelaksana tugas serta jabatan defenitif itu jauh berbeda.

“Tidak ada putusan penggabungan antara Plt dan pejabat definitif,” tegasnya.

Sementara itu, Prof Hamzah Halim meminta agar publik harus bisa membedakan antara pejabat, penjabat dan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenanganan berbeda-beda. Plt itu bukan pejabat definitif karena tidak dilakukan proses pelantikan.

“Dengan demikian, Pak Edi saat menjabat tidak masuk satu periode. Sehingga masih bisa kembali mencalonkan kembali ikut Pilkada,” sebutnya.

Baca juga:  Terhitung Satu Periode, Edi Damansyah Bisa Maju di Pilkada Kukar 2024

Respons Bupati Edi dengan Pilkada

Diwawancarai terpisah usai kegiatan, Bupati Kukar Edi Damansyah menerangkan jika simposium ni merupakan agenda para pakar untuk menambah wawasan dan pengetahuan soal hukum. Sebab, masih banyak masyarakat yang salah paham terhadap peraturan pilkada.

“Simposium ini hanya pembelajaran hukum bagi publik,” tegasnya.

Dari diskusi para pakar hukum tersebut, sejumlah poin mendapat perhatian. Sebab dalam regulasi, batasan periode diberlakukan hanya bagi pejabat definitif dan penjabat sementara. Sedangkan, Edi Damansyah sebelumnya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas, bukan penjabat sementara, sehingga ia tidak terkena batasan tersebut.

Meski Edi Damansyah pernah menjabat sebagai Plt bupati dan bupati definitif pada periode 2016 hingga 2021, putusan sebelumnya tidak mempertegas apakah masa jabatan Plt dan definitif dihitung sekaligus atau terpisah. Oleh karena itu, masa jabatannya sebagai Plt selama 10 bulan 3 hari dan sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 9 hari harus dihitung terpisah, dan keduanya belum mencapai batas dua tahun enam bulan.

Batasan waktu untuk menghitung masa jabatan dimulai pada hari pelantikan, bukan pada pengukuhan. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur pelantikan untuk pejabat Plt, sehingga tidak mungkin ada batasan waktu yang harus dihitung.

Dalam hal ini, Edi Damansyah sebenarnya tidak pernah dilantik sebagai pelaksana tugas bupati Kukar pada periode 2016 hingga 2021, melainkan hanya melalui pengukuhan. Dengan demikian, Bupati Edi memiliki ruang untuk maju kembali dalam perhelatan kenduri demokrasi. Disinggung mengenai keikutsertaannya dalam agenda lima tahun sekali tersebut, Edi Damansyah menjawab tegas hendak menyelesaikan tugasnya sebagai bupati lebih dulu.

“Pilkada masih lama, jangan terburu-buru bicara itu. Saya masih mau fokus bekerja untuk Kukar,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.