Ragam Masalah Tol Balsam, Pagar Rusak hingga Ganti Rugi Tanam Tumbuh, DPRD Kaltim Desak Selesaikan
Jalan tol Balikpapan—Samarinda atau Tol Balsam yang belum tuntas dibangun sudah memiliki ragam persoalan yang mendesak dituntaskan.
Samarinda, intuisi.co – Jalan Tol Balikpapan-Samarinda atau Tol Balsam belum sepenuhnya tuntas meski telah cukup lama digunakan. Namun dengan proses pembangunan yang masih berlangsung, jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan ini sudah diwarnai banyak persoalan.
Di antara masalah yang mencuat termasuk ganti rugi tanam tumbuh yang belum terbayarkan, hingga pagar pembatas yang rusak. Kerusakan tersebut diketahui setelah peninjauan oleh Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.
“Peninjauan dilakukan untuk menginventarisasi titik batas jalan yang dibongkar,” sebut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Fadjar Djojoadikusumo, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Rabu sore, 24 Februari 2021.
Dari tinjauan saat itu, ditemukan 23 titik dalam kondisi rusak terhadap pagar yang berbahan beton dan telah berlapis kawat. Setelah ditelusuri, diprakirakan titik kerusakan itu merupakan akses ke permukiman ataupun kebun milik warga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, perbaikan segera dikemukakan Pemprov Kaltim. Pagar pembatas bakal diperkokoh sehingga tol bisa benar-benar bebas hambatan. “Sehingga tak ada lagi aktivitas masyarakat di ruas Tol Balsam ini,” terangnya.
Masalah Lain di Tol Balsam
Selain kerusakan terhadap pagar pembatas, persoalan jalan tol penghubung Balikpapan dan Samarinda tersebut adalah ganti rugi tanam tumbuh yang belum tertuntaskan. Problematika itu ditemukan di Kilometer 38 dan 48 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim dua pekan lalu. Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang turut menerima perwakilan warga.
Atas permasalahan tersebut, Samsun memastikan DPRD Kaltim segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Termasuk untuk mendalami perlu tidaknya pembentukan satgas di lokasi tersebut.
“Nantinya bisa juga langsung dilakukan eksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim,” sebutnya.
Dinas PUPR Kaltim disebut sebagai pihak yang memegang peranan kunci dalam persoalan ini. Karenanya, DPRD Kaltim segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk mempertanyakan serta mendalami rencana penyelesaiannya.
“Kalau memang belum ada rencana penyelesaiannya, maka harus kita dorong. Karena di sana ada hak warga yang harus diselesaikan. Jangan sampai hak warga terabaikan,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram