HeadlineHukumKutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Ranperda P4GN Kukar Masuk Tahap Uji Publik

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bergulir. Kini dalam tahap uji ke masyarakat.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co-Ranperda P4GN bakal menjadi regulasi baru untuk memangkas peredaran narkotika di Kota Raja. Saat ini rancangan aturan tersebut sedang diujikan ke warga.

Kepala Kesbangpol Rinda Desianti mengatakan, pihaknya selalu siap memfasilitasi aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran narkotika dan Prekursor narkotika.

“Pemkab Kukar telah melakukan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba dengan membuat Raperda P4GN,” kata Rinda kepada media ini pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menurutnya, persolan narkoba adalah masalah serius, yang perlu ditindaklanjuti. Ancaman dari bahaya narkoba tidak mungkin dapat diatasi oleh salah satu pihak saja, melainkan menjadi persoalan bersama.

“Gerakan bersama ini harus masif dan berkesinambungan,” terangnya.

Dalam upaya tersebut, kata dia, diperlukan produk hukum daerah yakni peraturan daerah yang akan mengakomodasi upaya melaksanakan P4GN di daerah. Untuk itu, kegiatan uji publik ini diharapkan mampu menggali data, informasi dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah.

“Terutama, terkait partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan raperda sekaligus merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi,” terangnya lagi.

Dia melanjutkan, dengan rencana aksi yang tersturktur, terkoordinasi, terpadu, strategis dan masif, membulatkan tekat bersama. Membangun komitmen, serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami harap dapat saran dan masukan, sehingga Ranperda P4GN bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Ari Takari Soekanto mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini. Yakni, sebagai media untuk memperoleh masukan dalam penyusunan Raperda agar lebih komprehensif.

“Sehingga Raperda P4GN yang telah disusun Pemkab Kutai Kartanegara sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.