Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Ratusan Kades Kukar Ikut FGD Regulasi Kerja Sama

Ratusan kepala desa atau kades Kukar turut serta dalam pelatihan mengenai aturan dalam regulasi kerja sama.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.coRatusan kades Kukar semangat mengikuti pelatihan mengenai tata cara menjalin kerja sama dengan ragam pihak. Giat ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dengan skema Focus Group Discussion atau FGD.

FGD tersebut berkaitan dengan implementasi Permedagri No 96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemdes. Kegiatan ini dilaksanakan bersama seluruh camat, kades di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang.

Kepala DPMD Kutai Kartanegara Arianto, mengatakan, FGD ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan kerja sama. Baik dengan pemerintah daerah, sambung dia, maupun pihak ketiga dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa. Total ada 260 kades yang mengikuti kegiatan ini.

“Kami harap pemerintah desa bisa bekerjasama untuk melihat potensi menjadi sumber pendapatan bagi desa,” kata Arianto pada Kamis, 25 Mei 2023.

Sebagai informasi, FGD ini mendatangkan narasumber langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono. Dalam kesempatan itu, Sunggono berharap para kades Kukar bisa mengali dan memanfaatkan potensi desa agar bisa dikerjasamakan dengan desa lain.

Kades Kukar Harus Pandai Cari Peluang

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh kerja sama antardesa, seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Selanjutnya, kata dia, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.

“Kerja sama antardesa di sini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Sunggono.

Perlu diketahui bahwa, kerja sama antardesa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya. Namun, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bisa dimunculkan atas prakarsa desa karena gagasan atau prakarsa pihak ketiga.

“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui kesepakatan musyawarah desa,” jelas Sunggono.

Adapun, isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama berisi tentang ruang lingkup kerja sama bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama. Kemudian, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan.

Sedangkan kerja sama antardesa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh camat atas nama bupati/wali kota. (*)

 

 

 

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.