Reaktif Rapid Test untuk Beli Tiket Pesawat, Sebelas Warga Balikpapan Jadi PDP
Hasil rapid test yang dibutuhkan sebagai syarat pembelian tiket pesawat, membuat kasus PDP di Balikpapan meningkat signifikan.
Balikpapan, intuisi.co – Kasus pasien dalam pengawasan (PDP) di Balikpapan kembali naik signifikan. Sebelas orang sekaligus ditetapkan dalam status tersebut. Merupakan warga yang semula hendak memenuhi syarat membeli tiket penerbangan.
Disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, 11 PDP tambahan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan rapid test mandiri. Merupakan warga Balikpapan yang semula berencana berangkat ke luar kota via transportasi udara. Sebagaimana diketahui, hasil rapid test negatif adalah satu syarat yang dibutuhkan untuk pembelian tiket.
“Seluruhnya merupakan hasil memeriksa secara mandiri. Jadi bukan tracing atau dari klaster manapun,” sebut Andi Sri Juliarty saat memberi keterangan di Posko & Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan.
Dengan tambahan 11 kasus tersebut, PDP dirawat di Balikpapan kini menjadi 45 orang. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) juga bertambah 55 menjadi 327.
Pasien Positif dan Sembuh Bertambah
Penambahan di Balikpapan juga terdata untuk kasus positif dan pasien sembuh. Pada 19 Mei 2020 ini, bertambah satu lagi kasus terkonfirmasi covid-19 di Balikpapan. Yakni seorang pria usia 48 tahun. Memiliki riwayat perjalanan dinas dari Jawa Barat ke Balikpapan. Dari hasil screening atau rapid test, didapati hasil reaktif. Begitu diambil sampel swab dan diuji tes cepat molekuler (TCM) RSUD Kanujoso Djatiwibowo, didapati hasil positif virus corona.
“Dengan demikian, total pasien positif kita jadi 47,” sebut Rizal Effendi dalam kesempatan sama. “Akan tetapi, juga kita mendapatkan hasil dari test lab dari TCM RSUD Kanujoso Djatiwibowo, bahwa hari ini terdapat tambahan satu yang hasilnya terkonfirmasi negatif,” lanjutnya.
Hasil negatif tersebut merupakan yang kedua secara beruntun bagi pasien usia 17 tahun ini. Yakni laki-laki dari klaster Temboro, Magetan, Jawa Timur. Atas hasil tersebut, pasien inipun diperkenankan untuk pulang setelah dirawat sejak 5 Mei 2020. “Kita masih menunggu spesimen sedang dalam proses pemeriksaan ada 35,” pungkas Rizal. (*)