Realisasi Pajak Kaltim Mulai Rutin Lewati Target Tahunan
Perda 1/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim terus memberi dampak manis.
Samarinda, intuisi.co-Kaltim sempat mengalami kemerosotan dalam penerimaan pajak selama beberapa tahun. Setelah kelahiran Perda 1/2019 dari sinergi Pemprov dan DPRD Kaltim, realisasi pajak terus melewati target.
Senin malam, 28 Juni 2021, Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi peraturan daerah alias sosper. Mengambil tempat di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Adapun Perda yang disosialisasikan politikus PDI Perjuangan tersebut dalam kesempatan itu adalah Perda 1/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim. Semangat dari sosper tersebut adalah membangun dan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kaltim. Begitu juga kaitannya dengan pajak retribusi.
Sementara, sosper merupakan upaya menyebarluaskan peraturan daerah atau perda yang selama ini disahkan DPRD Kaltim, kepada masyarakat provinsi ini. Dalam tahapan tersebut, sebanyak 55 wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, turun menemui konstituen menyosialisasikan berbagai perda yang telah disahkan.
Kehadiran dari Perda 1/2019, tak lepas dari pengalaman Pemprov Kaltim yang sempat mengalami penurunan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 silam. Kala itu, penurunan dicatatkan hingga 15 persen dari target.
Usut punya usut, salah satunya dugaan penyebab penurunan adalah tingginya jumlah warga Kaltim membeli kendaraan bermotor dari luar pulau. Aksi itu pun mengakibatkan pengenaan tarif BBNKB I sebesar 10—12 persen. BBN II di Kaltim juga berimbas terhadap pembagian BBNKB II hanya sebesar 1 persen.
“Dua tahun belakangan ini PAD sudah membaik, malah melebihi target. Ini sejatinya harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” sebut politikus PDI Perjuangan tersebut.
Peningkatan Penerimaan Pajak di Kaltim
Peningkatan penerimaan pajak di Kaltim tercatat pada realisasi 2018 lalu. Dari target Rp4,02 triliun, berhasil terealisasi Rp4,71 triliun. “Artinya terjadi realisasi 117,32 persen,” lanjut ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu.
Hal sama terjadi pada 2019 lalu. Dari target Rp4,68 triliun, realisasi dicatatkan mencapai Rp4,98 triliun atau 106 persen.
“Pajak ini dari rakyat untuk rakyat. Saya sangat mengapresiasi kesadaran warga Kaltim yang hingga kini taat pembayaran pajak. Mengingat hasil pajak ini nantinya kembali digunakan membangun infrastruktur yang dibutuhkan warga,” pungkas Ananda yang juga sekretaris DPD PDIP Kaltim tersebut. (*)