HeadlineSorotan

Residivis dari Balikpapan Kembali Tertangkap di Kutim, Beraksi di 18 TKP

Residivis dari Balikpapan bernama Muhammad Yusuf, 42 tahun, beberapa bulan terakhir beraksi di Kutai Timur atau Kutim dan mencuri ratusan barang bukti.

Samarinda, intuisi.co – Muhammad Yusuf, pria 42 tahun, baru bebas dari penjara pada Februari 2020 lalu setelah terlibat dalam kasus pencurian. Dua tahun dipenjara menjadi hukuman atas kasus yang menjeratnya itu. Setelah setahun, ia kembali ditangkap Satreskrim Polres Kutim.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini menjalani penyidikan,” sebut Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, dikonfirmasi Kamis, 20 Mei 2021.

Diamankan Polres Kutim

Muhammad Yusuf sebelumnya beraksi di Balikpapan. Setelah tertangap, dia pindah ke Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Di sini, ia kembali melancarkan kejahatan. Rumah kosong, kios sembako, warung penjual buah, hingga kios ponsel disatroni. Aksi kriminalnya itu berlangsung selama beberapa bulan, sampai tercium oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

“Total ada 18 lokasi pencurian (TKP) dengan 437 barang bukti,” sebut perwira balok tiga tersebut.

Ratusan barang bukti pun terdata. Mulai tabung gas, laptop, televisi, LCD ponsel, tanaman hias, minyak goreng, rokok, hingga jam tangan. Ada pula kurma, sarung, pengeras suara, power bank, kompresor, alat pancing, dan kunci bengkel.

Dalam menjalankan aksinya, Yusuf menyasar rumah-rumah yang kosong setelah sebelumnya diawasi beberapa waktu. Eksekusi pun dilakukan saat malam hari. Setelahnya dirasa aman, barulah tersangka masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah atau jendela.

Adapun semua benda yang berhasil digondol, sebagian sudah terjual. Namun lainnya masih berada di rumah tersangka dan telah diamankan polisi.

“Tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Empat anaknya masih sekolah,” tandasnya.

Apapun alasannya, pencurian tentu tak bisa ditoleransi. Polisi tetap mengamankan Yusuf. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman atas perbuatannya paling lama lima tahun penjara. Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf pun meminta warga tetap waspada saat meninggalkan rumah atau kios. Pastikan semuanya terkunci dengan rapat. Bila perlu siapkan pengaman ganda.

“Tetap waspada karenan aksi kejahatan bisa terjadi di mana saja tanpa memandang status,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.