Kutai TimurPariwaraPemkab Kutim

Respons Bupati Ardiansyah atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022

Bupati Ardiansyah memberikan respons atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022

Sangatta, intuisi.co- Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir atas raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim pada Kamis, 27 Juli 2023. Dalam tanggapannya, dia menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.

“Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 juga merupkan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Setelah melalui proses penyampaian pendapat dan saran maka rancangan peraturan daerah ini akan disahkan menjadi perda. Regulasi inilah yang diharapkan dapat memberikan gambaran dan informasi yang bisa digunakan oleh pemerintah.

“Tentunya dalam membuat keputusan terkait dengan ekonomi, sosial dan politik sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” papar Bupati Ardiansyah.

Dia menyampaikan ucapan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam dewan selama proses pembahasan raperda tersebut. Semua saran dan koreksi sebagaimana yang tercermin dalam pandangan akhir fraksi yang telah diterima bersama dan dilaporkan oleh ketua pansus. Pertanggungjawaban APBD akan menjadi catatan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.

Bupati Ardiansyah Puji Hubungan Apik Aksekutif dan Legislatif

“Sehingga perda tentang pertanggungjawaban APBD 2022 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan,” sebutnya.

Kata dia, Pemerintah Kutim telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di dalam menyusun pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 sehingga akun-akun yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah 2022 yang dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK. Karenanya, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK.

“Baik dari sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan rencana aksi sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,” tegasnya.

Setelah menjadi perda nanti, sambungnya, seluruh OPD segera melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efesiensi dalam rangkah mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Terakhir, Bupati Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Kutim atas kerjasama yang baik dan kontribusi di dalam kegiatan yang telah berlangsung.

“Kami semua berharap kerjasama yang terjalin dengan kondusif selama ini semakin mengingkatkan kualitas hubungan eksekutif san legislatif untuk saling melengkapi,” tutupnya. (adv/imr)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.