Samarinda, intuisi.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 1 dan Wilayah 2 pada Senin (19/5/2025). Pertemuan ini membahas perkembangan pelaksanaan program serta upaya pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah provinsi.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi.
Dalam keterangannya, Reza menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah koordinasi antara pihak legislatif dan Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim guna memastikan kondisi jalan provinsi tetap terjaga dengan baik.
“Tujuan utama rapat ini adalah menggali informasi seputar kondisi terkini jalan provinsi dan mengevaluasi ketersediaan sumber daya untuk kegiatan perawatan dan pengawasan infrastruktur jalan, khususnya di bawah tanggung jawab UPTD Wilayah 1 dan 2,” kata Reza.
Salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah dampak longsor di Jalan Nasional wilayah Desa Batuah. Peristiwa tersebut memaksa adanya pengalihan arus lalu lintas dan penanganan darurat di jalur alternatif Sanga Sanga-Muara Kembang hingga Jembatan Dondang di Muara Jawa.
“Jalur pengganti ini harus segera diperkuat dan ditangani, mengingat peralihan arus lalu lintas yang terjadi akibat longsor tersebut,” tegas Reza.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya membuka akses jalan baru dari Jongkang menuju Ring Road, dengan harapan proyek tersebut dapat segera masuk dalam prioritas pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
“Usulkan pembangunan jalan tembus dari Jongkang ke Ring Road agar bisa segera terealisasi,” tambahnya.
Dalam laporan akhir, Bina Marga menyampaikan bahwa tingkat kemantapan jalan utama di Kalimantan Timur telah mencapai 99 persen.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi fokus perhatian ke depan, seperti permasalahan sistem drainase yang belum optimal di beberapa lokasi, status kepemilikan lahan yang belum jelas, serta potensi banjir yang kerap mengancam sejumlah titik jalan.
Permasalahan sistem drainase menjadi hal krusial, terutama di wilayah rawan banjir. Drainase yang kurang baik dapat menyebabkan genangan air di jalan, mempercepat kerusakan aspal, dan mengganggu arus lalu lintas.
Oleh karena itu, perbaikan saluran air dan integrasi sistem drainase dengan lingkungan sekitar harus menjadi prioritas.
Status kepemilikan lahan juga menjadi kendala penting, di mana terdapat beberapa ruas jalan yang belum memiliki legalitas penuh sehingga sulit mendapatkan perawatan dan pengelolaan yang tepat.
Inventarisasi dan penyelesaian masalah kepemilikan ini sangat diperlukan agar pemeliharaan jalan dapat berjalan efektif tanpa kendala administratif.
“Jalan-jalan yang belum memiliki status resmi perlu segera diinventarisasi agar bisa ditangani baik oleh provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” tutup Reza.
Ia berharap koordinasi lintas instansi semakin diperkuat untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut secara menyeluruh. (adv/rfh/ara)