EkonomiHeadlineSamarinda

RTRW Samarinda 2022 Bebas dari Tambang Batu Bara?

Setelah melewati drama polemik, revisi RTRW Samarinda akhirnya asi berlaku. Wali Kota Andi mengesahkan regulasi itu hari ini.

Samarinda, intuisi.coRancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 sahih menjadi peraturan daerah (perda) pada Jumat, 17 Februari 2023.

Wali Kota Andi Harun mengesahkan regulasi tersebut di rumah jabatan wali kota samarinda, Jalan Mayjend Siswondo Parman, Samarinda Ulu.

Sebelum berlaku, rancangan tersebut telah disusun sejak lima tahun lalu. Selama itu, proses peninjauan kembali rancangan revisi RTRW sempat dilakukan pada 2018-2019.

Walhasil, setelah dirapikan matang pada 13 Desember 2022, Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan pun dikantongi.

Nah, Pemkot Samarinda pun diberi tenggat waktu hingga 13 Februari 2023 untuk menuntaskan penetapan aturan ini menjadi perda.

Kendati demikian, sidang paripurna dengan DPRD Samarinda tak menemukan kata sepakat. Sidang sempat diskors dua kali. Akar masalahnya hanya 13 anggota dewan menghadiri paripurna.

Saat itu disepakati jika pemkot bisa mengambil alih penetapan seturut dengan Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pada masa kepemimpinan Andi Harun proses penetapan raperda ini telah bergulir hampir 2 tahun. Politisi Partai Gerindra itu pun menuturkan, penetapan Perda RTRW Samarinda merupakan salah satu visinya.

“Dengan demikian investasi bisa dipercepat. Dampaknya juga bisa meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi penduduk miskin,” tegasnya usai kegiatan.

Lebih lanjut dia menerangkan, RTRW adalah faktor penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang, sebab aturan ini memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda.

“Selain itu, juga dalam rangka menunjang peranan Kota Samarinda sebagai penyangga Ibu Kota Negara,” katanya.

Dalam cetak biru, kata dia, Samarinda bakal menjadi pusat pengembangan energi terbarukan. Sehingga penetapan RTRW Samarinda ini untuk 20 tahun ke depan. Kota Tepian bakal menjadi daerah yang fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional.

“Tentunya diiringi dengan kualitas lingkungan berkelanjutan yang nyaman dan berkelanjutan,” sebutnya.

Poin Penting RTRW Samarinda

Adapun poin penting dari perda anyar ini ialah mengedapankan ekonomi hijau. Luas total Samarinda adalah 71.678,36 hektare. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung ialah 8.756 hektare dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.

Lalu, luas kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah Kawasan Hortikultura 10.088 hektare, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.

Walaupun persentase pola Ruang Lindung 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk pemanfaatan hijau menjadi 28,42 persen.

Tiga Tahun Lagi Samarinda Bebas dari Tambang

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa dalam Perda tersebut tidak lagi ada zona tambang di Kota Tepian. Andi Harun menuturkan ada waktu hingga 2026 bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Samarinda.

“Kami akan memberi kesempatan sampai 2026, baik itu IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara),” tegasnya lagi.

Mantan legislator DPRD Kaltim ini menyatakan, kebijakan tersebut merupakan rencana fundamental Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinannya. Kota Tepian bebas tambang batu bara pada 2026 mendatang.

Ekonomi Samarinda, sambungnya, akan fokus industri jasa dan perdagangan pada 2023. Dirinya pun berharap agar pelaku usaha dan masyarakat bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.

“Kami tak ingin Samarinda bergantung dengan perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.