Sabaruddin Sebut Kontrak Mal Lembuswana Tidak Diperpanjang

intuisi

17 Jun 2025 09:34 WITA

Sabaruddin
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracalle. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap serius terkait pengelolaan aset daerah, khususnya Mal Lembuswana di Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengusulkan agar kontrak pengelolaan mal tersebut tidak diperpanjang karena dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut muncul dalam rapat evaluasi yang digelar awal pekan ini, sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset yang lebih strategis dan efektif. Komisi II menilai bahwa aset yang tidak produktif justru membebani anggaran daerah tanpa manfaat ekonomi yang jelas.

“Kami merekomendasikan supaya kontrak pengelolaan Mall Lembuswana tidak diteruskan. Namun, keputusan final akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis dari BPKAD,” ujar Sabaruddin saat diwawancarai media, Selasa (17/6/2025).

Sabaruddin menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. Ia juga menyoroti adanya sejumlah aset strategis yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga namun belum optimal dalam mendongkrak PAD.

“Aset besar yang dikelola oleh swasta seringkali tidak memberikan kontribusi signifikan, bahkan ada yang justru membebani karena manajemen yang tidak jelas,” tegasnya.

Politisi Karang Paci itu mendorong agar pemerintah menerapkan sistem kerja sama baru, seperti lelang terbuka atau beauty contest, agar hanya mitra yang berkompeten dan memiliki komitmen jangka panjang yang bisa mengelola aset daerah.

“Kami ingin ada seleksi terbuka bagi investor. Mereka harus mampu menunjukkan kapabilitas serta komitmen yang jelas, bukan sekadar mencari keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata,” lanjut Sabaruddin. Evaluasi terhadap Mal Lembuswana dianggap sebagai langkah awal dalam merumuskan pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.

Komisi II mengingatkan agar kebijakan terkait aset harus selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan efisiensi keuangan daerah. Sabaruddin menegaskan bahwa tanpa keberanian mengambil keputusan tegas, aset publik bisa terus terjebak dalam kepentingan bisnis jangka pendek.

“Jika pengelolaan tidak menguntungkan daerah, kontrak harus dihentikan. Ini soal keberanian membangun sistem yang adil dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!