Sorotan

Salah Kaprah Penerapan Jam Malam di Samarinda, THM dan Cafe Diperkenankan Buka

Pembatasan aktivitas mulai pukul 22.00 Wita di Samarinda, bukan berarti menghentikan setiap gerak-gerik usaha hiburan pada jam-jam malam di Kota Tepian.

Samarinda, intuisi.co – Samarinda memberlakukan pembatasan aktivitas pada malam hari. Tepat pukul 22.00 Wita. Kebijakan inipun bikin gamang sektor usaha. Dalam hal ini yang memang beraktivitas ketika malam.

Paling kena imbas adalah tempat hiburan malam dan cafe di Samarinda. Simpang siur kebijakan Pemkot pun mengemuka. Banyak yang mengira bahwa setiap aktivitas usaha mesti tutup pukul 10 malam.

Atas kebingungan pelaku usaha, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, memperjelas duduk perkaranya.

“Pembatasan aktivitas hingga pukul 10 malam ini tak demikian. Silakan saja beroperasi di atas jam itu, tapi tetap taat dengan protokol kesehatan. Jadi kami tak membatasi warga ataupun tempat usaha,” terang Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Kamis petang, 10 September 2020.

Pembatasan aktivitas malam di Samarinda telah diberlakukan sering turunnya surat edaran Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Edaran tersebut menjadi pelengkap dari Perwali 43/2020 sebagai langkah penanganan pandemi covid-19 di Kota Tepian.

Hingga saat ini, di Samarinda telah mencapai 1.320 kasus positif virus corona. Dengan 810 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Total pasien meninggal dunia juga sudah 53 orang. Sebanyak 457 kasus masih berstatus aktif.

Sanksi Bagi Pelanggar

Dengan situasi ini, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan mutlak mesti ditegakkan. Ditandai langkah tegas pemerintah lewat sejumlah aturan tersebut.

“Jadi THM yang beroperasi di atas pukul 10 malam, ya, tetap sesuai protokol kesehatan dan berpedoman Perwali 43 tadi. Kalau tidak sesuai, tentu kami tindak,” tegasnya.

Intinya, kata Sugeng, aturan tersebut jangan berbeda pemahaman. Semua tempat usaha bukan berarti tutup pukul 22.00 Wita. Melainkan tetap beroperasi dengan penerapan disiplin protokes.

“Kalau kami tutup nanti salah lagi, karena payung hukumnya dalam perwali hanya membatasi. Ini berlaku bagi semua tempat usaha,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika pelaku usaha tak mematuhi perwali, pemkot bakal bertindak tegas. Dalam aturan tertera rupa-rupa hukum yang mengancam. Mulai teguran, denda Rp500 ribu, hingga pencabutan izin usaha. (*)

 

View this post on Instagram

 

Hari ini, Senin, 7 September 2020, Pemkot Samarinda memberlakukan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda. Protokol kesehatan dimaksud meliputi penggunaan masker, mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Berlaku secara perorangan maupun perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, toko, mini market, supermarket, dan mal. Demikian juga warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, serta acara keramaian. Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar, dikenakan sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Kunjungi intuisi.co atau klik link di bio untuk informasi menarik lainnya seputar Samarinda dan Kalimantan Timur.

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia) on

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.