Samarinda, intuisi.co – Kebijakan larangan mudik telah memasuki hari kedua sejak mulai berlaku 6 Mei 2021. Penerapannya terhitung hingga sembilan hari ke depan. Termasuk bagi warga Kaltim. Aturan ini bahkan kian ketat bagi aparatur sipil negara alias ASN.
“Siapa saja harus mengikuti aturan (termasuk PNS). Karena tujuan penegakan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 semakin meluas,” sebut Gubernur Kaltim, Isran Noor, seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat, 7 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik di Kaltim tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub. Penerapannya juga berlaku untuk mudik di lingkup antara kabupaten/kota di provinsi ini.
Diturunkannya larangan mudik merupakan langkah pencegahan meluasnya virus corona. Mengingat aktivitas tersebut umumnya melibatkan pergerakan manusia yang masif. Di Kaltim, per Jumat ini, akumulasi kasus covid-19 telah mencapai 69.384 atau 1864,5 kasus per 100 ribu penduduk dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa. Sedangkan total kasus sembuh mencapai 66.197 atau 95,4 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian mencapai 1665 atau 2,4 persen. menyisakan 1522 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri.
Isran Noor pun berharap kebijakan ini bisa diikuti masyarakat. Dan para ASN diminta menjadi bisa mengambil peran sebagai contoh bagi publik. Namun bila abdi negara justru ikan melanggar, Isran mengemukakan sanksi yang cukup serius.
“Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik,” tegasnya.
Mantan bupati Kutai Timur itupun berharap penerapan kebijakan larangan bisa berjalan seragam di seluruh kabupaten/kota provinsi ini. Sehingga diperlukan sinergitas antara semua pihak. Terutama masing-masing pemerintah daerah hingga perangkat sektor termasuk kepolisian dan TNI.
“Semua ini instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat, sama dengan tidak bisa lewat,” terangnya.
Alasan Mudik Dilarang
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Syafranuddin, menjelaskan jika alasan Gubernur Isran melarang mudik jelang hari raya, tak lain untuk memudahkan petugas membedakan mana perjalanan mendesak dan murni untuk mudik Lebaran. Selain itu, jumlah personel di lapangan juga terbatas. Apalagi dalam beberapa hari terakhir jelang Lebaran, aktivitas masyarakat kian bertambah sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan bisa terjadi.
“Kondisi ini lah yang harus dihindari, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus covid-19 kembali naik. Termasuk mudik tadi,” sebutnya.
Sedangkan bagi warga yang bekerja di daerah lain dengan domisili tak jauh dari kawasan tertentu yang masih seputaran Kaltim, Ivan menyerahkan semuanya kepada masing-masing daerah. Hal serupa juga berlaku dengan lokasi wisata. “Boleh atau tidak, itu kebijakan daerah masing-masing,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram