HeadlineSorotan

Satgas Covid-19 Samarinda Ancam Bekukan Izin Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi serius mengemuka bagi tempat usaha seperti THM serta kafe dan restoran di Samarinda yang kedapatan tak memberlakukan protokol kesehatan.

Samarinda, intuisi.co – Perwali Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 belum ampuh membuat warga kota ini patuh. Operasi yustisi menegakkan aturan ini telah menjaring ratusan pelanggar. Padahal Samarinda masih zona merah covid-19.

“Banyak warga terjaring di Citra Niaga, cafe, dan tempat hiburan malam. Bukan hanya melanggar tidak pakai masker. Tapi tidak ada penerapan jaga jarak. Duduknya rapat-rapat,” ujar Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0901/Samarinda, Mayor Inf  Yulius Menri Sarung Allo, yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda, dikonfirmasi Senin pagi, 21 September 2020.

Sejak tiga pekan Perwali 43/2020 diterapkan, tercatat 745 orang terjaring karena tak memakai masker dan diberi peringatan. Termasuk para pelaku usaha yang diminta menunaikan aturan jaga jarak antar satu meja dan meja lainnya.

“Kedapatan dua kali masih melanggar, izin usaha dicabut sementara. Bisa seminggu atau sebulan. Bahkan dibekukan. Tergantung ketua tim gugus tugas,” sebutnya.

Virus corona merupakan persoalan serius di Samarinda. Sudah 1.853 kasus terkonfirmasi positif covid-19 Dengan 80 orang meninggal dunia, dan 538 saat ini masih dalam perawatan.

Berbagai upaya dikemukakan demi menekan jumlah kasus di Samarinda. Kampanye protokol kesehatan dilakukan dengan masif. Termasuk membatasi kegiatan hingga pukul 22.00 Wita atau 10 malam. “Enggak ada lagi yang makan di tempat. Harus take away. Kalau warungnya masih boleh buka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, menuturkan bahwa pengusaha tempat hiburan malam atau cafe Samarinda tetap diperkenankan beroperasi di atas pukul 10 malam. Namun demikian, mesti dilangsungkan dengan protokol kesehatan ketat.

“THM beroperasi di atas pukul 10 malam, ya, tetap sesuai protokol kesehatan dan berpedoman Perwali Nomor 43 tadi. Kalau tidak sesuai, tentu kami tindak,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.