Satpol PP Kukar Gerebek Penjual Ilegal, Ratusan Miras Disita

intuisi

25 Agu 2025 14:09 WITA

Ratusan botol miras disita oleh Satpol PP Kukar. (Intuisi.co)

Tenggarong, intuisi.co– Langkah tegas kembali diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga ketertiban umum. Operasi penertiban warung remang-remang digelar di tiga kecamatan, yakni Sebulu, Kembang Janggut, dan Kota Bangun, menyasar 29 titik usaha yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sekitar 200–300 botol miras berbagai merek. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kukar, bersama sejumlah pengelola warung yang dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyatakan bahwa para pelaku usaha terancam dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2025, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operasi ini bagian dari ketegasan kami terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Rasidi, Senin (25/8/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama penjualan miras tanpa izin. “Miras bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak negatif yang serius bagi kesehatan dan keamanan lingkungan,” tambahnya.

Secara medis, konsumsi miras berlebihan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati, kerusakan otak, dan gangguan mental. Dalam jangka panjang, miras juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan, dan perilaku kriminal.

Di lingkungan sosial, keberadaan warung remang-remang kerap dikaitkan dengan praktik-praktik yang meresahkan warga, termasuk penyalahgunaan alkohol oleh remaja.

Tak hanya berdampak pada individu, miras juga dapat memicu konflik sosial dan merusak keharmonisan lingkungan. Ketika dikonsumsi tanpa kontrol, alkohol dapat menghilangkan kemampuan berpikir jernih, meningkatkan agresivitas, dan menurunkan kesadaran terhadap norma sosial.

Satpol PP Kukar memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.

Penindakan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk miras dan praktik warung remang-remang yang tidak sesuai norma.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat. Pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang publik yang lebih kondusif. (adv/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!