PariwaraPemprov KaltimSamarinda

Sebanyak 118 Rumah Terdampak Banjir di Kutim Dapat Perbaikan

Masyarakat terdampak banjir pada Maret 2022 tahun lalu melaporkan musibah yang menimpa tersebut kepada LSM Peduli Masyarakat Kutim

Sangatta, intuisi.co- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, Muhammad Idris Syam mengatakan, Bupati Ardiansyah telah meminta kepada instansi terkait agar warga yang terdampak tahun lalu diberikan bantuan. Ihwal ini seturut dengan advis dari Ombudsman Kaltim yang menerima kabar dari LSM Peduli Masyarakat.

“Kata bupati (Ardiansyah) memang segera dianggarka,” ujarnya.

Dia menerangkan, hasil verifikasi data penerima bantuan perbaikan rumah terdampak banjir pada 2022 dari 907 unit rumah menjadi 118 unit rumah. Ada beberapa fakto yang memenaruhi pengurangan tersebut.

  1. Data awal 907 ternyata ditemukan beberapa alamat dan nama sama. Ada juga alamat sama dengan nama berbeda, sehingga jumlah data tersebut berkurang menjadi 874 data.
  2. Dari data 874 tersebut dilakukan identifikasi menggunakan deliniasi peta berdasarkan koordinat rumah yang ada, maka didapatkan rumah yang masuk ke dalam area sempadan sungai sebanyak 268 unit dan rumah yang berada di area daratan sebanyak 606 unit rumah. Sehingga yang fokus di survey yang berada diarea daratan sebanyak 606 unit rumah.
  3. Dari 606 unit Rumah yang sudah dilakukan survey, ternyata di lapangan terdapat 102 rumah yang masuk dalam sempadan sungai berdasarkan PP No 38/2011 tentang Sungai, sehingga data menjadi 504 Unit.
  4. Dari 504 unit rumah yang sudah diinput, dilakukan verifikasi berdasarkan 8 kriteria penerima bantuan yang telah disepakati bersama dengan tim. Maka didapatkan sebanyak 129 unit rumah yang masuk kriteria.

Adapun 375 Rumah yang tidak masuk kriteria/ tidak direkomendasikan karena beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Sudah melakukan perbaikan secara mandiri;
  2. Rumah yang ditempati adalah rumah sewa/rumah mewah.
  3. Memiliki rumah lebih dari satu.
  4. Pernah mendapatkan bantuan rumah/ sedang dalam proses menerima bantuan rumah.
  5. Alamat BNBA tidak ditemukan/ pindah (Tidak di ketahui oleh warga dan pak RT).
  6. Tidak bersedia didata/ mengundurkan diri.
  7. Dari pihak RT menolak untuk didata.
  8. Tanah bersengketa/tanpa bukti sah kepemilikan/ penguasaan/ilegal.
  9. Kerugian berupa kerusakan perabotan.

Dari 129 unit rumah yang masuk kriteria, terdapat 11 Unit Rumah yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri, sehingga rumah yang dapat diusulkan oleh Dinas Perkim hanya sebanyak 118 Unit rumah saja.

“Data 118 rumah sudah siap dilakukan perbaikan dan sudah siap di SK-kan Bupati,” jelasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.