Sekolah-Sekolah Samarinda Diliburkan, Belajar via Grup WA hingga 31 Maret 2020
Samarinda menerapkan kegiatan belajar mengajar via online. Hanya guru-guru stand by di sekolah tetap memasok materi pelajaran.
Samarinda, intuisi.co – Dinas Pendidikan Samarinda akhirnya mengambil sikap mencegah sebaran virus corona atau Covid-19. Kegiatan belajar-mengajar di sekolah ditiadakan hingga 31 Maret 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 339/3348/100.01 yang dirilis Senin, 16 Maret 2020. Sekalgus tindak lanjut dari edaran wali kota Samarinda, berikut hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Samarinda pada hari yang sama.
Edaran tersebut meminta semua satuan pendidikan unutk mengubah proses pembelajaran menjadi sistem online. Efektif per 17 Maret 2020. Para pelajar dijadwalkan kembali bersekolah pada 1 April 2020.
“Saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat surat edarannya. Tadi pagi Pak Sekda (Sugeng Chairuddin) juga sudah melaksanakan rapat internal terkait penanganan terhadap wabah Covid-19 di Samarinda,” ucap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilis Diskominfo Samarinda.
Meski demikian, para guru atau tenaga kependidikan, wajib tetap hadir di sekolah. Memandu proses pembelajaran melalui grup WhatsApp kelas. Atau via website dari laman belajar.kemendikbud.go.id atau versi android di aplikasi Raung Guru.
“Saat libur ini, guru tetap turun ke sekolah memandu belajar lewat grup WA kelas atau sistem online lainnya seperti (aplikasi) Ruang Guru maupun website,” sebut Jaang.
Dengan sistem begini, peran orangtua/wali pun menjadi krusial. Penting untuk memastikan putri/putrinya tetap berada di rumah. Mendampingi dan mengawasi jika mendesak keluar. Sambil tetap menghindari tempat-tempat keramaian.
Jangan Jadi Liburan
Jaang pun mengimbau kebijakan tersebut tak dimanfaatkan untuk keluar rumah. Lebih-lebih berlibur. Wajib tetap mengisolasi diri di rumah masing-masing.
Sementara bagi anggota keluarga yang baru datang dari luar kota atau luar negeri, mesti memeriksakan kesehatan ke puskesmas terdekat. Atau hubungi call center 112. Beritahukan pihak sekolah jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif atau memiliki gejala mirip Covid-19.
Diingatkan pula untuk menjaga kesehatan dengan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabut. Berikut alat pembersih atau handsanitizer. Serta membiasakan perilaku hidup bersih sehat. Sekolah pun diwajibkan melakukan penyemprotan desinfektan.
Kebijakan Pemkot Samarinda tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan di bawah wilayah kerjanya. Yakni dari PUAD hingga SMP. Sedangkan SMA kewenangan Pemprov Kaltim yang juga sudah mengeluarkan kebijakan serupa.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, mengeluarkan surat edaran bernomor 421.6/2076/Disdiknud-Ia/2020. Jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB, diberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah hingga 29 Maret 2020. (*)