HeadlineSorotan

Selama Pandemi Covid-19, Pernikahan Dini di Kaltim Melonjak Tajam

Pandemi covid-19 yang merebak nyaris sepanjang 2020 menyuguhkan banyak situasi sulit. Namun tren pernikahan dini di Kaltim malah meningkat.

Samarinda, intuisi.co – Pernikahan dini di Kaltim sempat turun pada 2019 lalu. Namun demikian, ketika pandemi covid-19 merebak nyaris sepanjang tahun, tingkat pernikahan dini di Bumi Etam justru melonjak tajam.

“Padahal dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini,” sebut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Rabu, 25 Mei 2021.

Adapun dampak buruk dimaksud di antaranya persoalan kesehatan lantaran rahim yang belum siap. Selain itu terputusnya akses pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat, juga berpotensi melahirkan generasi stunting dipicu kurang mendapat asupan gizi. Selain itu meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga penelantaran.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim mencatat lima bulan terakhir terdapat 135 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi ini. Sebanyak 68 kasus terjadi dalam rumah tangga, sisanya beragam. Mulai sekolah, fasilitas umum, dan lain-lain.

Adapun rentang usia tercatat 25-44 sebagai yang terbanyak mendapat kekerasan dengan 47 kejadian. Disusul 13-17 tahun 38 kasus, 6-12 tahun 28 kejadian, 18-24 sebanyak 11 kasus, sisanya usia 0-5 tahun. “Intinya korban kekerasan perempuan dan anak sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” lanjutnya.

Pernikahan Dini di Kaltim

Kanwil Kementerian Agama Kaltim mencatat tren pernikahan dini di Bumi Etam tiga tahun terakhir. Sementara pada 2018 tercatat 953 pernikahan, pada 2019 turun jadi 845. Namun pada 2020, ketika virus corona merebak nyaris sepanjang tahun, pernikahan dini justru melonjak tajam jadi 1.159 kasus.

“Faktor penyebab perkawinan usia anak ini beragam. Mulai sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, serta orang tua,” urainya.

Di negeri ini, pernikahan dini diatur dalam UU No 16/2019 tentang Perkawinan. Disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Di Kaltim, ketentuan itu diperkuat Instruksi Gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak. Dengan beleid tersebut, pernikahan dini di Kaltim diharapkan bisa diminimalisasi. “Dengan demikian kekerasan terhadap perempuan dan anak juga demikian,” tutupnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.