Selundupkan Ganja 1,5 Kg, Tiga Pemuda Samarinda Terancam Hukuman Mati
Peredaran narkotika kembali menghebohkan Samarinda. Temuan ganja kering 1,5 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, melibatkan empat tersangka.
Samarinda, intuisi.co – Peredaran narkoba tak habis-habis ditemukan di Samarinda. Yang terbarunya, penyelundupan ganja kering seberat 1,5 kilogram diamankan BNN Samarinda. Melibatkan tiga tersangka, yakni JJ (20), AR (24), dan He (26).
Sebelum membongkar bisnis terlarang antarprovinsi tersebut, petugas mendapatkan informasi penyelundupan narkoba jenis ganja ke Samarinda. Setelah diselidiki dan didapatkan informasi, penelusuran mengerucut ke Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Di sini petugas membekuk pemuda berinisial JJ. Statusnya masih mahasiswa perguruan tinggi negeri di Samarinda.
“Barang bukti (ganja) ini asalnya dari Medan, Sumatera Utara. Mereka kami tangkap di lokasi berbeda pada 16 Juni 2020,” kata Pelaksana tugas Kepala BNN Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan persnya, Rabu siang, 24 Juni 2020 siang di kantor BNN Samarinda.
“Dari dia (JJ) lah kami amankan ganja kering seberat 1.500 gram yang dikirim dari Medan ke Samarinda,” lanjutnya.
Petugas pun langsung mengembangkan kasus. Hasilnya sejumlah nama keluar yakni AR dan He. Keduanya diciduk di Jalan Harmonika, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Kedua tersangka ini berperan sebagai pengawas dan pengendali.
JJ bertugas sebagai penerima kemudian diawasi AR. Sementara AR berada dalam pengawasan He yang merupakan pengendali. “Profesi AR adalah tenaga honorer di Pemkot Samarinda dan He merupakan karyawan swasta,” bebernya.
Dibungkus Kopi
Modus dari para jejaring narkoba antarprovinsi ini ialah membalut ganja dengan kopi. Tujuannya tak lain mengaburkan penyelidikan petugas. Terhitung tiga kali kelompok ini beraksi. Pengiriman pertama pada 19 Mei 2020. Yang kedua lalu sembilan hari kemudian. Transaksi ketiga dilakukan 12 Juni 2020.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, ada satu lagi tersangka. Inisialnya Ad. “Saat ini kami masih mengejar tersangka lain, dia lah yang memesan paket tersebut. Domisilinya di Kalimantan Utara (Kaltara).”
Saat ini ketiga pelaku masih diamankan di kantor BNN Samarinda untuk menjalani penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)