Pemkab Kutim

Sempat Vakum Lama, Disnakertrans Kutim Bentuk Kembali LKS Tripartit

Lembaga Kerja Sama atau LKS Tripartit dibentuk kembali. Dengan demikian para karyawan punya benteng ketika ada persoalan ketenagakerjaan.

Sangatta, intuisi.co—Dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan serta makmur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggaungkan LKS Tripartit tingkat daerah untuk periode 2021-2023.

Sebagai informasi, badan kerja sama tiga pihak tersebut merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Pembentukan LKS Tripartit dibuka langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dihadiri perwakilan perusahaan dan organisasi serikat pekerja di Kutim. Digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Rabu, 17 November 2021.

Dengan banyaknya perusahaan di Kutai Timur, baik sektor tambang, pertanian dan perkebunan, Bupati Ardiansyah sangat berharap pembentukan kembali di Kutim dapat membantu para karyawan ke depan. Sebab, dengan jumlah pekerja yang banyak otomatis beragam pula persoalan bakal dihadapi.

“Baik itu persoalan ketenagakerjaan maupun persoalan antara perusahaan sendiri,” sebutnya.

Kata dia, setidaknya dengan adanya lembaga tersebut akan menjadi benteng pertama menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Pasalnya, satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan. Karenanya, dia berharap lembaga ini bisa kembali aktif.

“Dengan peraturan terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan, tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,” sebutnya.

Foto bersama selepas peremian pembentukan kembali LKS Tripartit Kutim, 17 November 2021. (kontributor intuisi.co)

LKS Tripartit Diperkuat 21 Orang

Sementara itu, Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief, menjelaskan bahwa LKS Tripartit sudah lama vakum, sehingga Disnakertrans mengambil alih inisiasi untuk kembali membentuk lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Hal yang mendasar dari pembentukan organisasi ini adalah perubahan dari PP No 8/2005 menjadi PP No 4/2017 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. Dari revisi itu beberpa ketentuan atau persyaratan pembentukan LKS Tripartit ialah komposisi keanggotaan. Aturan sebelumnya, komposisi anggota hanya 8 orang, sementara di beleid terbaru menjadi 21 orang.

“Hal mendasar lainnya adalah tingkat pendidikan, dalam peraturan lama keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit minimal D3, setelah perubahan tingkat pendidikan SMA/sederajat juga bisa turut serta,” pungkasnya. (int01)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.